D-ONENEWS.COM

Kata Polda Jatim Terkait Laporan Samsudin Terhadap Pesulap Merah

Surabaya (DOC) – Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan yang dilayangkan Samsudin, pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, laporan yang disampaikan Samsuddin pada Rabu (3/8) masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, Polda Jatim memproses dumas itu.

Dia menjelaskan Dumas yang dilayangkan Samsudin ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Saat ini, aduan itu masih didalami oleh penyidik.

“Terkait dengan pencemaran nama baik sekarang masih kita proses Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, dalam rangka melakukan pendalaman laporan yang dilakukan oleh saudara Samsudin,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (4/8).

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, Marcel, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.

“Sekarang masih dumas, nanti kita akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak nanti tergantung daripada temuan teman-teman penyidik di Diskrimsus Polda Jatim,” kata Dirmanto.

Terkait rencana memanggil pelapor dalam hal ini Samsudin, Dirmanto belum bisa memastikannya. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin yang disampaikan ke kita,” pungkasnya.

Loading...