Surabaya, (DOC) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T. Pria berusia 67 tahun itu. Ia di tahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp 34 miliar dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sebelum penahanan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Dengan mengenakan baju batik biru, ia tampak lemas dan pucat saat menuju ruang penyidik. Ia tmpak menyadari bahwa penahanan akan segera di lakukan setelah berkas kasusnya di limpahkan ke bagian penuntutan.
Usai pemeriksaan, H.T di gelandang oleh penyidik ke mobil tahanan dan di bawa ke Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Atau melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2024.
Iswara juga menyatakan bahwa penetapan tersangka H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024. H.T sebelumnya telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Iswara meminta agar publik menunggu hasil pendalaman yang sedang di lakukan. Penyidik mencantumkan beberapa pasal yang di rencanakan untuk di dakwakan, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kredit yang di berikan kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. di mana salah satu modus yang dilakukan adalah memalsukan kontrak kerja yang diajukan sebagai jaminan ke bank.