Surabaya,(DOC) – Proyek pengadaan mesin percetakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Trenggalek Jawa Timur sebesar Rp.4 milliar, diduga syarat penyelewengan.
Atas dugaan kasus tersebut, pihak Kejaksaan TInggi Jawa Timur(Kejati) kini tengah mengusut beberapa pihak yang terlibat, seperti pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke kantor Kejati, Jl. Ahmad Yani Surabaya.
Berdasarkan laporan masyarakat, dana pembelian mesin percetakan itu diambilkan dari APBD Pemkab Trenggalek Tahun 2015 lalu. Penyelewangan dana APBD itu, diduga terletak pada barang yang dibeli, masih jauh dari speksifikasi yang di tenderkan.
Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen(Asintel) Kejati, Edy Birton menyatakan, laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana APBD Pemkab Trenggalek tahun 2015 lalu , untuk proyek pengadaan mesin percetakan, belum diterima oleh pihak Kejati. Sehingga prosedur pemeriksaan belum dapat dilakukan.
“Seingat saya belum ada laporan masuk soal itu. Mungkin masih diterima oleh staff Kejati, coba nanti saya akan check kebagian pengaduan,” ujar Edy via selulernya, Kamis (16/06/2016).
Pernyataan ini, juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum(Kasipenkum) Kejati, Romy Arizyanto. Menurut dia, sampai sekarang belum ada surat pengaduan soal dugaan penyelewengan anggaran pembelian mesin percetakan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. “Besok akan saya tanyakan. Kalo memang ada laporan dari masyarakat tentunya akan kita sikapi serius,” kata Romy.(r7)