D-ONENEWS.COM

Kemenag Buka Tangan Soal Pemeriksaan Dana Haji

Surabaya, (DOC) – Kementerian Agama akan terbuka terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012 – 2013. Kemenag akan kooperatif terhadap proses penyelidikan tersebut karena langkah KPK tentu dalam rangka perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kami menyambut baik dan akan kooperatif. Bahkan Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperlukan KPK,” demikian penegasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu menyikapi langkah KPK, Selasa (11/02/2014).
Anggito menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan, baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.
Menurutnya, permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. “Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.
Anggito mengaku bahwa pada 2010, direktorat yang dipimpinnya memang telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji. Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada tanggal 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.
“Sudah disampaikan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan follow-up dari pihak KPK,” ujar Anggito.
Terkait perbedaan pendapat tentang outstanding dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar Rp230 milyar sejak 2004 hingga 2012, Anggito menjelaskan bahwa Ditjen PHU dan PPATK telah melakukan pertemuan pada tanggal 9 Januari 2013. Berdasarkan hasil audit BPK, telah ditetapkan bahwa outstanding dana haji per Desember 2012 adalah Rp53 triliun.
PPATK menghitung dana Rp80 triliun dan bunga Rp2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk (cash-in) ke rekening Kementerian Agama sejak tahun 2004-2012. “Kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata,” terang Anggito.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat,” tegas Anggito.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa status dari permintaan keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah ditingkatkan menjadi penyelidikan KPK. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan berbagai sumber dan kunjungan pengawas KPK ke Arab Saudi terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji dan difokuskan pada proses dan prosedur pengadaan pelayanan di Arab Saudi.
Sampai saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut dan menurut Johan Budi, penyelidikan KPK tidak selalu berujung pada status penyidikan KPK. (r4)

Loading...