D-ONENEWS.COM

Kemenag Mulai Berikan Kartu Nikah Untuk Pasangan Pengantin

Jakarta (DOC) – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberikan kartu nikah kepada pasangan pengantin. Kartu Nikah ini menjadi fasilitas tambahan yang diberikan kepada pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan.

“Kartu nikah sudah mulai kami berikan. Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin kini juga mendapatkan kartu nikah,” jelas Kasubdit Kepenghuluan Kemenag, Anwar, melalui siaran persnya.

Ia menjelaskan pada 2018, pihaknya sudah menetapkan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kankemenag Kabupaten/Kota pada 34 provinsi sebagai pilot project penggunaan kartu nikah. Hal itu ditandai dengan pengadaan mesin pencetak (printer) kartu nikah.

“Total ada 550 KUA yang kini sudah memiliki printer sehingga bisa langsung cetak saat ada peristiwa nikah. Paling banyak di Jawa Timur dengan 51 KUA dan paling sedikit di Maluku dengan 3 KUA. Kami juga akan melakukan pengadaan printer akan kembali dilakukan tahun ini untuk sejumlah KUA lainya,” terangnya.

Sebagai informasi, penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Bentuk kartu nikah yang seperti kartu ATM diharapkan akan memudahkan pasangan suami-istri saat akan membawanya. Kartu nikah itu juga dilengkapi dengan barcode yang di dalamnya berisi seluruh data pernikahan.

Loading...

baca juga