Makkah,(DOC) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bergerak cepat membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik-praktik yang merugikan jemaah. Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pemerintah menindak sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang memeras dan menipu jemaah.
Tim pengawas menemukan berbagai modus kecurangan di lapangan. Mulai dari penipuan badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, permainan tarif Dam (denda), hingga penyelundupan jemaah non-prosedural atau ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi hak-hak jemaah. Karena itu, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik komersialisasi ibadah yang menjadikan jemaah sebagai sumber keuntungan pribadi.
Tim Pengawas Bongkar Jaringan Penggelap Uang Jemaah Papua
Sejumlah jemaah melaporkan dugaan penipuan secara langsung kepada Menteri Haji dan Umrah di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah. Setelah menerima laporan tersebut, tim pengawas segera menyelidiki kasus itu dan membongkar jaringan penipuan seorang mukimin.
Mukimin bernama Muhtar, warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi, menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29. Aksinya menyebabkan kerugian mencapai Rp306,8 juta.
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini aparat telah menangkap dan menahan Muhtar,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah Oknum Petugas dan KBIHU Menipu Jemaah
Selain menangani kasus Muhtar, tim pengawas juga mengungkap sejumlah kasus badal haji fiktif dan penggelapan dana kurban sepanjang Juni 2026.
MH, ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika sekaligus Bimbad Kloter UPG-29, bekerja sama dengan mukimin untuk mengelabui jemaah Papua. Setelah menjalani pembinaan, ia mengembalikan dana jemaah sebesar Rp122 juta atau setara 25.500 SAR.
Selanjutnya, oknum M memimpin KBIHU MB dari Kloter BPN-11 dan menggelapkan dana kurban serta badal haji senilai Rp137,5 juta. Setelah menjalani pemeriksaan, ia sepakat mengembalikan seluruh uang tersebut kepada jemaah.
Sementara itu, AB yang bertugas sebagai Bimbad Kloter BPN-10 mengambil keuntungan ilegal sebesar Rp15 juta dari enam jemaah asal Sulawesi Tengah melalui layanan badal haji yang tidak pernah ia jalankan. Kini, para jemaah telah menerima kembali dana mereka.
Kasus terbesar terjadi di KBIHU AF Kabupaten Purwakarta, Kloter KJT-12. Oknum berinisial NF memungut biaya badal haji fiktif dari 140 orang dengan tarif Rp10 juta per jemaah. Akibatnya, para jemaah kehilangan dana hingga Rp1,4 miliar.
Praktik Dam Ilegal Libatkan Mukimin
Selain kasus badal haji, tim pengawas juga menemukan praktik pembayaran Dam yang melanggar ketentuan. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah membayar Dam melalui lembaga resmi, yakni Adahi.
Namun, sejumlah KBIHU justru mengarahkan jemaah untuk menyetor dana kepada mukimin demi memperoleh keuntungan pribadi.
KBIHU UH asal Malang, AH dari Kota Tegal, dan NUP dari Kabupaten Pati menyetor dana Dam jemaah kepada mukimin. Setelah menerima teguran, mereka menarik kembali dana tersebut dan menyalurkannya melalui Adahi.
Kasus serupa juga melibatkan KBIHU AU, HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat. KBIHU HW dan WD bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana jemaah. Sebaliknya, KBIHU AU menolak mengembalikan dana tersebut dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum.
Sementara itu, oknum M dari KBIHU MB meraup keuntungan hingga Rp184,5 juta setelah mengalihkan pembayaran Dam milik 123 jemaah kepada mukimin. Setelah menjalani pemeriksaan, ia bersedia mengembalikan dana tersebut.
Di Purwakarta, KBIHU AF dan KBIHU AR bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN. Dari praktik tersebut, KBIHU AF memperoleh keuntungan Rp103,5 juta, sedangkan KBIHU AR mengantongi Rp87,3 juta.
Tak hanya itu, AB yang bertugas sebagai Bimbad Kloter BPN-10 juga menyelewengkan dana Dam milik 98 jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dari aksi tersebut, ia memperoleh keuntungan Rp98 juta dan kini wajib mengembalikan seluruh dana kepada jemaah.
Tim Pengawas Gagalkan Penyelundupan Jemaah Ilegal
Di sisi lain, tim pengawas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jemaah non-prosedural ke Arafah.
Dalam kasus ini, oknum dari KBIHU AA Kabupaten Lebak dan Ketua KBIHU AMR Jakarta Timur menggunakan bus masyair untuk memasukkan jemaah tanpa visa haji resmi ke Arafah. Melalui skema tersebut, mereka berencana menjalankan badal haji fiktif bagi 50 orang dan menargetkan keuntungan hingga Rp500 juta.
Saat ini, aparat bersama KJRI Jeddah menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran badal haji maupun pembayaran Dam dengan harga murah. Sebaliknya, jemaah harus memastikan seluruh transaksi keuangan mengalir melalui jalur resmi pemerintah agar ibadah berlangsung aman, tertib, dan jemaah dapat menghindari praktik penipuan.(r7)





