D-ONENEWS.COM

Kementan Berikan Alat Tani Modern Gratis

Jakarta, (DOC) – Minimnya tenaga kerja pertanian saat ini mendorong pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan). Alsintan akan diberikan secara gratis agar kegiatan pertanian tetap berjalan optimal.

Alsintan akan diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dengan berbagai varian, mulai traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter (alat mesin tanam), bantuan alsintan untuk panen (combine harvester).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menegaskan, Alsintan yang diberikan gratis dan cuma-cuma. Menurutnya, bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum.

“Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

Sarwo Edhy menambahkan, sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (9/3).

Sarwo Edhy menuturkan, bantuan alsintan ini akan mengubah wajah pertanian secara tidak langsung. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

“Kita berikan peralatan modern. Gratis,” ujar Sarwo Edhy.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah inipun diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

“Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan alsintan yang pemerintah berikan itu bisa langsung dibawa pulang,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan pemerintah.

“Memang masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja,” tuturnya.

Seperti diketahui, untuk penerima bantuan, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah telah memberikan kelonggaran tak harus memiliki badan hukum, tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dan unit Brigade Tanam harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Hasil usaha jasa alsintan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah baik berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan. (Pbr)

Loading...

baca juga