Jakarta (DOC) – Pada 21 Juli 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah mengumumkan kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai media nasional untuk melaporkan kepada pihaknya dan Polri mengenai adanya kerugian atas penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica Ltd. (CA) dan pihak ketiga dalam platform Facebook.
Pengaduan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook.
Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kemkominfo pun memperpanjang waktu pengaduan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/8/208), waktu pengaduan tersebut diperpanjang mulai hari ini, Selasa (21/08/2018) sampai dengan batas waktu 31 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.
“Laporan bisa dikirimkan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id dengan subyek email CA-FB,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza.
Selain itu, Kemkominfo juga meminta agar pelapor dapat menyertakan data atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi karena penggunaan aplikasi Cambridge Analytica Ltd. (CA) atau yang disediakan pihak ketiga dalam platform Facebook. (jpp/gus)





