Kepengurusan Pansus Raperda PBB Telah Tersusun, Anugrah Ariyadi Ketua

Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD kota Surabaya menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Senin(6/5/2019)

Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya menyatakan, bahwa seluruh anggota Komisi B yang berjumlah 10 orang, telah sepakat dengan susunan pengurus Pansus Raperda PBB DPRD kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, ketua Pansus dijabat olehnya (Anugrah Ariyadi,red), Wakil Ketua Dini Rijanti dan Sekretaris dijabat oleh HM.Arsyad.

“Syukur alhamdulillah akhirnya hari ini komisi B telah berhasil menetapkan susunan Pansus Raperda PBB, meski harus melalui mekanisme yang alot, karena sudah empat kali agenda rapat internal namun selalu gagal, akibat tidak quorum,” papar Anugrah.

Penetapan susunan pengurus Pansus Raperda ini, lanjut Anugrah, sudah sah karena dihadiri oleh 7 anggota Komisi dari total seluruh anggota Komisi B.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi B, Mazlan Mansyur tak hadir karena tengah melaksanakan umroh ke tanah suci. Kemudian 2 anggota komisi lainnya yang tak hadir adalah Binti dan Dini Rijanti

“Dini dan Binty belum memberikan alasan kenapa tak hadir. Namun dengan 7 anggota yang hadir maka keputusan penyusunan pengurus Pansus Raperda PBB dianggap sudah quorum dan sah,” tandasnya.

Rencananya, kata Anugrah, kepengurusan Pansus Raperda PBB ini akan disahkan sesuai tata tertib (Tatib) di sidang paripurna DPRD kota Surabaya, Selasa(7/5/2019) besok.

“Kami bersama seluruh anggota Pansus berharap bisa menyelesaikan tugas secara tuntas sebelum waktu yang diberikan yakni 60 hari kerja. Semoga hasil kerja Pansus bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(r7)