
Surabaya,(DOC) – Giliran Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia wilayah Jawa Timur yang mengkritisi rencana pemberlakuan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Draft RUU Cipta Lapangan kerja yang sudah diserahkan ke pihak legislatif 12 Februari lalu, perlu banyak revisi dan harus dikaji ulang, agar cita-cita pemerintah memberlakukan aturan tersebut bisa tercapai.
Disampaikan oleh Abdullah Alfarabi, salah satu pengurus IAP Jatim, bahwa Omnibus Law dibuat untuk mewujudkan mimpi besar dan visi Indonesia Maju 2045.
Ditahun itu, diharapkan Indonesia bisa masuk lima besar negara yang berkekuatan ekonomi dunia. Nilai investasi yang masuk pasti sangat besar untuk mendukung pembangunan.
”Sampai di sini, IAP menilai Omnibus Law akan memberikan atmosfer investasi yang ramah. Melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis(domestik dan asing,red),” kata Abdullah, saat memberikan keterangan pers soal pernyataan sikap IAP Jatim terhadap rencana Pemberlakuan Omnibus Law, dihotel Gunawangsa Manyar Surabaya, Rabu(26/2/2020) siang.
Perencana Senior Almuni ITN Malang ini menilai, RUU Cipta Lapangan Kerja ini memiliki ambisi besar. Karena mencakup sekaligus 79 UU yang dibagi ke dalam 11 kluster materi untuk dihapus, dipangkas dan atau direvisi.
”Penyebab IAP Jatim mengeluarkan pernyataan sikap karena UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga terkena dampak Omnibus Law,” tandasnya.
Ia menjelaskan, didalam RUU Omnibus Law juga membahas tema penataan ruang yang berpotensi mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan pembangunan manusia. RUU ini hanya semata mengejar kepentingan ekonomi.
“Artinya, nanti pendekatan perencanaan pembangunan akan bersifat top-down. Mengancam kewenangan daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IAP Jatim, Adamsyah Adikara menjelaskan, RUU Omnibus Law yang mengatur penghapusan atau perubahan atau penambahan pasal terkait penataan ruang, perlu mendapatkan masukan yang lebih serius.
Pasalnya, ada klausul esensial penataan ruang yang terancam dihilangkan, lalu dimasukkan klausul yang bertentangan dengan kerangka konseptual penataan ruang yang sebenarnya.
”Contohnya adalah pada pasal 2 RUU Cipta Kerja, seharusnya ditambahkan azas akuntabilitas dan azas keberlanjutan. Sehingga tidak hanya terkesan menonjolkan azas kemudahan berusaha semata,” paparnya.
Ia juga mengkritisi rencana penghapusan kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten/kota dari sistem penataan ruang Pada Undang-Undang 26 Tahun 2007 Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 29, dan angka 30, Pasal 48, dan Pasal 54.
IAP Jatim mengusulkan agar integrasi Kawasan-kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diatur dalam regulasi yang lebih operasional setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
”Integrasi muatan kawasan pedesaan, metropolitan, agropolitan, dan kawasan strategis dalam muatan RTRW dan RDTR, harus dijelaskan lebih rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” tandasnya.
Ia menjelaskan, bahwa diantara sekian banyak catatan yang diberikan oleh IAP Jatim, pemerintah perlu memperhatikan serius soal penghapusan Pasal 10 dan 11 UU No. 26 Tahun 2007 yang membahas kewenangan penyelenggaraan penataan ruang di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
”Bahwa Penghapusan kewenangan daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang akan berimplikasi negatif terhadap desentralisasi kebijakan tata ruang,” pungkasnya.(robby)
Berikut 8 Point Pernyataan Sikap IAP Jawa Timur terkait rencana pemberlakuan RUU Omnibus Law:
- Bahwa pada RUU Cipta Kerja Pasal 2 “Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: (a) pemerataan hak; (b). kepastian hukum; (c). kemudahan berusaha; (d). kebersamaan; dan (e). kemandirian” perlu ditambahkan azas yang sebelumnya ada dalam UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu : Azaz akuntabilitas dan azas keberlanjutan
- Terkait dengan Penggantian “Izin Pemanfaatan Ruang”/ ”Perizinan” dengan “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang” pada Pasal 1 angka 32; Pasal 20; Pasal 23; Pasal 35; Pasal 37; Pasal 60; Pasal 61; dan Pasal 69-71 UUPR 26/2007, IAP Jatim melihat bahwa Konsekuensi : “Peran perencana tata ruang menjadi sangat Vital dalam menghasilkan RDTR yang berkualitas.”
- Penghapusan kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten/kota dari sistem penataan ruang Pada Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 29, dan angka 30; Pasal 48, Pasal 54 ; IAP Jatim menegaskan bahwa Integrasi muatan kawasan pedesaan, metropolitan, agropolitan, dan kawasan strategis dalam muatan RTRW dan RDTR, harus dijelaskan lebih rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).”
- Penghapusan Pasal 10 dan 11 Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang kewenangan penyelenggaraan penataan ruang di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Penghapusan kewenangan daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang akan berimplikasi negatif terhadap desentralisasi kebijakan tata ruang”
- Terkait dengan Penetapan RDTR Melalui Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan Penetapan RDTR Oleh Pemerintah Pusat Apabila Tidak Ditetapkan Oleh Bupati/Walikota seperti yang termuat dalam pasal 18 dan Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan RTRW Apabila Tidak Ditetapkan Oleh Gubernur dan Bupati/Walikota; seperti yang termuat dalam pasal 23 dan pasal 26 IAP Jatim mendukung upaya percepatan penetapan rancangan RTR di daerah.
- Penambahan kriteria Peninjauan Kembali RTR sebelum 5tahun: perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis seperti yang termuat dalam Pasal 20 ayat(5); Pasal 23 ayat(5); Pasal 25 ayat(6), IAP Jatim setuju terhadap Penambahan Kriteria Peninjauan Kembali RTR”.
- Reformulasi Kewenangan PPNS Penataan Ruang; seperti yang termuat dalam Pasal 68, IAP Jatim melihat bahwa perlu Pengkajian terhadap sistem kepegawaian dan kelembagaan PPNS-PR”.
- Pemisahan penerapan sanksi administratif (administrative law) dengan penerapan sanksi pidana (criminal law) sperti yang termuat dalam pasal 69 – Pasal 72 IAP Jatim melihat Point Kewenangan PPNS dalam memberikan sanksi administrasi perlu dicantumkan.”





