D-ONENEWS.COM

Kocok Ulang Meradang Di Gedung Dewan

Surabaya,(DOC)Wakil Ketua DPRD Surabaya,  Masduki Thoha menganggap sah-sah saja munculnya wacana kocok  ulang pimpinan alat kelengkapan dewan. Ia mengungkapkan, masing – masing fraksi memiliki hak untuk mendorong terjadinya perubahan dalam struktur pimpinan alat kelengkapan dewan, seperti di Komisi, Badan kehormatan maupun Badan Legislatif.

“Siapapun yang menyuarakan kocok kembali pimpinan komisi sah-sah saja,” katanya.

Hanya saja menurutnya, prosedurnya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan dan juga para anggota di alat kelengkapan dewan tersebut . Pasalnya, pimpinan dipilih oleh para anggotanya sendiri.

“Pimpinan komisi itu dipilih anggotanya sendiri,” paparnya. Kamis (13/8/2015) lalu.

Politisi PKB ini menambahkan, kocok ulang perangkat kelengkapan dewan maksimal waktunya tiap 2,5 tahun. Alasannya, karena berkaitan dengan separuh masa jabatan.

“Maksimla 2,5 tahun, tapi sebelum itu juga diperbolehkan,” ungkapnya.

Ia mengakui, untuk merubah pimpinan kelengkapan dewan sebenarnya tidak mudah, pasalnya berkaitan dengan beberapa fraksi. Menurutnya, dalam satu alat kelengkapan yang terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekretaris berasal dari 3 fraksi. Perombakan mudah dilakukan manakala tiga fraksi tersebut sepakat.

“tiga fraski harus bersurat (Mengusulkan), syukur – syukur semua fraksi di dewan yang menginginkan perubahan ,” tegasnya

Apalagi, menurut Masduki mengaku, mereka yang dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan tentunya berdasarkan pertimbangan tertentu, dan melalui persetujuan internal.

“Orang yang duduk di situ (Alat kelengkapan dewan) bukan sembarangan. Misal di Komisi hanya dipilih 3 orang dari 10 – 12 orang,” katanya.

Penasehat GP Anshor Surabaya ini mengaku, apabila hanya diusulkan satu raksi akan percuma jika pada akhirnya ada penolakan di internal alat kepengkapan dewan itu.

“Satu raksi boleh, tapi kalau ditolak kan percuma,” jelasnya.

Masduki menegaskan, apabila rekom pinpinan untuk melakukan perubahan struktur pimpinan pada alat kelengkapan dewan ditindaklanjuti, maka mekanisme pemilihan ulang untuk menentukan personalnya bergantung masing -masing anggota.

“Di komisi misalnya, mekanisme yang berlaku one man one vote,” tandasnya.

Anggota dewan yang telah menjabat selama dua periode ini mengaku, untuk memudahkan rolling jabatan di alat kelengkapan dewan penentuan komposisi dengan tidak menyebutkan nama orang melainkan nama fraksi.

“Dulu perna saya usulkan saat pembuatan tatib, nama fraksi bukan orang, sehingga mudah pergantiannnya bergantung fraksinya,” katanya.

Sebelumnya wacana kocok ulang pimpinan kelengkapan dewan diusulkan oleh fraksi PDIP. Wacana itu muncul, karena adanya ketidakharmonisan dalam komunikasi politik di internal dewan.(k4/r7)

Loading...