D-ONENEWS.COM

Kominfo Blokir Aplikasi PayPal

Jakarta (DOC) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi PayPal. Hal itu karena aplikasi tersebut tak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dilansir dari Okezone, Minggu (31/7), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan kalau sudah memberikan tenggat waktu untuk segera mendaftar.

Tak hanya PayPal, ada sejumlah aplikasi lain yang ikut diberi tenggat waktu oleh Kominfo.

Berikut 10 Platform yang diberi tenggat waktu hingga Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB:

1. Amazon (E-commerce)

2. PayPal

3. Yahoo (search engine)

4. Bing (search engine)

5. Steam

6. Dota

7. Counter Strike: Global Offensive

8. Epic Games

9. Battlenet

10. Origin

Kominfo menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Loading...