D-ONENEWS.COM

Komisi A Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara Proyek SPBU BP-AKR

Surabaya,(DOC) – Managemen SPBU BP-AKR dihadirkan oleh Komisi A DPRD kota Surabaya di gedung dewan untuk membahas kelengkapan izin yang telah dikantonginya, Senin(14/10/2019).

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) tersebut, para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, juga dihadirkan, guna menindaklanjuti hasil Sidak para anggota Komisi A ke lokasi SPBU di Jalan Pemuda Surabaya, beberapa waktu lalu.

Di kesempatan itu, Komisi A banyak menyoroti analisis dampak lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) SPBU BP-AKR yang ditengarai akan menimbulkan kemacetan, jika mulai beroperasi nanti.

Komisi A merekomendasikan penghentian sementara atas proyek SPBU BP-AKR yang kini tengah digarap pembangunannya.

“Rekomendasinya dihentikan untuk sementara. Alasannya macet. Tadi Dishub (Dinas Perhubungan,red) juga mengakuinya saat hearing,” ungkap M. Mahmud anggota Komisi A DPRD kota Surabaya saat ditemui usai rapat.

Rekomendasi penghentian sementara pembangunan SPBU BP-AKR, kata Mahmud, akan di evaluasi lagi dalam rapat dengar pendapat berikutnya.

Dinas – dinas terkait akan kembali diundang untuk membahas soal rekomendasi Komisi A DPRD kota Surabaya.

“Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut ” tegasnya.

Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP-AKR mengaku keberatan akan rekomendasi penghentian sementara pembangunan SPBU. Ia mengaku sudah memiliki perizinan komplit dan sudah sesuai ketentuan.

“Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan karena kami sudah punya izin sesuai peraturan,” katanya.(robby)

Loading...

baca juga