D-ONENEWS.COM

Komisi A Minta DPU Bina Marga Koordinasi Dengan Kejaksaan Soal Ganti Rugi Jembatan Warga

Foto : Suasana hearing warga Banjar Sugihan dengan DPU Bina Marga di Komisi A DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Pekerjaan Box Culvert di Jalan Manukan – Banjar Sugihan, dengan panjang 1000 meter yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp. 61 milliar, nampaknya meninggalkan masalah dengan warga Kelurahan Banjar Sugihan.

Pasalnya, biaya pembangunan box culvert tersebut belum mengcover anggaran ganti rugi bangunan jembatan yang didirikan oleh warga.

Sebanyak 20 orang perwakilan warga Kelurahan Banjar Sugihan, menghadiri panggilan Komisi A DPRD Kota Surabaya, untuk melakukan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Sebin(14/10/2019).

Hearing tersebut membahas ganti rugi jembatan yang dibangun swadaya oleh warga. Mengingat masyarakat Kelurahan Banjar Sugihan mendapat kabar sebelumnya, bahwa ganti rugi untuk jembatan yang terkena dampak proyek Box Culvert telah di hapus.

Salah satu warga Banjar Sugihan, RT 01/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan, Wahyu, menanyakan kenapa ganti rugi jembatan ditiadakan. Padahal di daerah lain seperti, Sukomanunggal dan Simo, ganti rugi diberikan.

“Ini aturannya bagaimana, kenapa warga Banjar Sugihan, tidak. Padahal, ini dampak proyek box culvert yang sama.  Daerah lain seperti, Simo, Sukomanunggal, mereka dapat ganti rugi,” ungkap Wahyu disaat hearing tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni dalam hearing menyampaikan bahwa, Pihak Pemkot Surabaya, seharusnya melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara. Untuk bisa, mengetahui langkah apa, yang nantinya akan diambil, agar warga juga tidak dirugikan terkait pembangunan jembatan itu.

“Sebaiknya koordinasi dulu dengan hukum pengacara negara, agar langkah yang akan di ambil Pemkot(DPU,red) tidak salah dan tidak merugikan warga terdampak proyek box culvert,” tandasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Erna Purnawati menegaskan, bahwa ganti rugi untuk jembatan yang melintang di proyek box culvert dalam aturannya tidak ada ganti rugi.

“Daerah lain, juga tidak ada ganti rugi, wilayah Sukomanunggal , Simo, Tandes, semua wilayah itu , jembatan yang dibuat oleh warga setempat, juga tidak dapat ganti rugi, aturannya memang begitu,” ujar Erna.

Namun demikian, kata Erna, usulan Komisi A DPRD Surabaya akan ditindak lanjuti terlebih dahulu, yakni melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara soal pemberian ganti rugi bangunan jembatan yang didirikan warga.

“Saya menghormati usulan Komisi A, nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, sesuai saran dewan saat hearing,” ungkap Erna di Gedung DPRD Surabaya, usai hearing di Komisi A.(robby/adv)

Loading...

baca juga