Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Kebraon sebagai perbuatan oknum pegawai yang memalukan.
“Ngisin-ngisini! (memalukan) kalau sampai ada oknum pegawai kelurahan main pungli. Itu harus segera dibersihkan,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Senin(8/9/2025).
Cak Yebe menilai praktik pungli bukan hanya merusak citra pelayanan publik, tetapi juga menggerus kepercayaan warga kepada pemerintah kota. Untuk mencegah kasus serupa, ia bersama Komisi A langsung berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra).
“Bapemkesra harus turun tangan. Mereka perlu menyosialisasikan ulang PP 53 Tahun 2010 supaya semua pegawai paham aturan dan konsekuensinya,” katanya.
Cak Yebe mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memberi maaf kepada oknum pelaku. Namun ia menekankan bahwa pemkot wajib memberi sanksi agar muncul efek jera.
“Saya apresiasi wali kota memberi maaf. Tapi pemkot tetap harus menjatuhkan sanksi tegas supaya jadi pelajaran dan tidak terulang,” ujarnya.
Menurutnya, pemkot perlu menyesuaikan sanksi dengan status pegawai. Jika pelaku ASN, pemkot harus benar-benar menjatuhkan demosi atau mutasi, bukan sekadar memindahkan jabatan. Jika pelaku non-ASN, pemkot bisa langsung memberi peringatan keras atau memecat jika mengulangi.
“ASN harus profesional. Kalau non-ASN, beri sanksi keras supaya mereka tidak main-main dengan pelayanan,” tandasnya.
Selain itu, Cak Yebe juga meminta pemkot mengevaluasi mekanisme pelayanan adminduk. Ia menilai surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan justru membuka peluang pungli.
“Nek modele sik kayak gini, warga sebaiknya langsung mengurus ke dinas atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Cara ini bisa memangkas birokrasi sekaligus menutup peluang pungli,” pungkasnya.(r7)





