D-ONENEWS.COM

Komisi A Tawarkan 2 Opsi Untuk Warga Penghuni Kawasan Pamurbaya

Foto : Para petani tambak penghuni kawasan Pamurbaya gelar aksi di DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Warga di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), protes karena lahan mereka diakui sebagai kawasan hijau atau lahan konservasi. Mereka pun diundang hearing di Komisi A DPRD Surabaya untuk membahas masalah tersebut.
Di luar gedung dewan, warga membentangkan spanduk penolakan lahan konservasi. Diantara spanduk itu bertuliskan “Konservasi Manipulasi Tanah Petani Cari Sensasi”, “Konservasi = Diskriminasi, Langgar Hak Asasi dan Rugikan Petani” dan “Tolak Konservasi #Harga Mati”.
Achmad Khodim selaku ahli waris dari orangtuanya menjelaskan jika tanah tambak milik orangtuanya sejak 1971 sudah mengantongi surat petok D. Sementara lahan itu kini masuk kawasan konservasi. “Kan konservasinya itu berbelok-belok, jadi tanah orang tua saya masuk kawasan itu. Permasalahannya, saat akan kami jual, pembeli tak ada yang mau. Kami minta agar perda itu dihapus saja,” tandas Khodim.
Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, saat hearing menyebutkan ada dua opsi untuk dipilih warga petani tambak di kawasan lahan hijau Pamurbaya. Kawasan Pamurbaya itu diketahui memiliki luasan 2.250 hektare dan itu sudah ditetapkan sebagai lahan konservasi.
Ini tak sekadar pencantuman, tapi sudah masuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2017, yang merupakan revisi dari Perda RTRW sebelumnya. Untuk itulah, Herlina menegaskan kepada warga jika dewan tidak dapat memenuhi keinginan warga untuk mengizinkan perubahan peruntukan di lahan konservasi.
Karenanya Herlina menawarkan dua opsi yang dapat dipilih petani atau pemilik lahan. Pertama adalah tetap mengelola lahan mereka dengan peruntukannya sebagai tambak, wisata alam, kawasan lindung dan hal-hal yang berkaitan dengan kawasan lindung. Sedangkan opsi kedua adalah menjual lahannya pada pemerintah kota, yang nantinya pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.

Foto : Herlina Harsono Nyoto

“Kita beri dua opsi untuk dipilih warga. Yang jelas untuk perubahan fungsi seperti yang mereka inginkan itu tidak mungkin,” kata politisi Partai Demokrat tersebut, Senin(9/4/2018).
Herlina juga menjelaskan, dari dua opsi tersebut nantinya pemerintah kota melalui dinas terkait berkewajiban menindaklanjutinya. Jika pilihan warga untuk tetap mengelola tambaknya, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berkewajiban membantu petani meningkatkan produktivitas.
Sedangkan jika warga memilih opsi menjual lahannya, maka harus dijual pada pemerintah melalui pembebasan lahan oleh Dinas tanah. “Tergantung pada warga memilih opsi yang mana. Tapi kalau mereka memaksa ada opsi ketiga, ya tidak bisa,” kata Herlina.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Joestamadji menegaskan, pihaknya sangat senang dengan dua opsi yang ditawarkan DPRD Surabaya. Sebab opsi itu saling menguntungkan dan tak merugikan warga petani tambak.
“Penetapan lahan konservasi itu sesuai Perda 12/2014 yang merupakan perumahan Perda 3/2007 dan sebelumnya Perda 23/1978 tentang Kawasan Lindung. Opsinya, yang pertama lahan warga tetap dipertahankan sebagai tambak. Nantinya pemerintah akan mengintervensi agar tambak itu berdaya guna. Sementara opsi kedua, lahan itu bisa dibeli pemerintah. Opsi ini sudah baik, dan kita tinggal melaksanakannya bersama, mana yang disetujui,” tukas Joestamadji.(adv/r7)

Loading...

baca juga