Skema Pemberian Ganti Rugi Kawasan Lindung Pamurbaya, Wali Kota Eri Beri Kepastian

Surabaya,(DOC) – Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah di tetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketetapan ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah di tetapkan kawasan lindung. Yaitu, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Meski demikian, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik Pemkot. Karena sebagian di antaranya adalah milik warga. Oleh sebabnya, dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ di Balai Kota Surabaya, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang di gunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).

Namun demikian, Wali Kota Eri menuturkan, bahwa pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan di berikan ganti rugi terlebih dahulu.

Demikian pun, terkait jangka waktu berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus di pastikan. “Itulah kejelasan kehadiran pemerintah,” ujarnya.

Ia menerangkan, meski Pamurbaya telah di tetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat di gunakan warga untuk budidaya tambak. Begitu pula apabila di dirikan bangunan, juga di atur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah di tetapkan sebagai RTH.

“Kalau RTH masih tetap bisa di gunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang di bangun 10 persen,” katanya.

Baca Juga:  Wisata Kebun Raya Mangrove Surabaya Akhir 2025: Potensi Besar, Pengelolaan Setengah Hati

Oleh sebabnya, ia menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun

“Maka 5 tahun pertama yang di bebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dil akukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun,” kata dia mencontohkan.Dengan begitu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Makanya di masa kepemimpinannya ini, ia meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.

“Makanya saya minta ayolah di ubah, jadi tidak hanya sporadis. Tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) 5 tahun pertama, 5 tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH,” jelasnya.

Karena baginya, ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai RTH, maka sudah menjadi kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki lahan di sana.

Tentu saja, diakuinya pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.

“Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini,” tandasnya.(hm/r7)

Pos terkait