D-ONENEWS.COM

Komisi B Mulai Garap Raperda Desa Wisata

Anggota DPRD Jatim, Suharti di ruang komisi B DPRD Jatim

Surabaya (DOC) – Dipercaya akan meningkatkan perekonomian di masyarakat desa, Komisi B DPRD Jatim terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Suharti ditemui di DPRD Jatim, Jumat (19/10) mengatakan selama ini keberadaan sebuah desa wisata yang banyak kita temui di daerah pelosok tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Karena itu kami (Komisi B) sedang membuat Raperda tentang pengelolaan Desa Wisata agar SDM khususnya pelaku UMKM memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Suharti menjelaskan, bahwa nantinya jika raperda itu berjalan maka bisa dipastikan pelaku UMKM harus di topang oleh pemerintah melalui binaan dan pengembangan. “Selain pelaku UMKM butuh binaan, para pramu wisata juga diperlukan guna menunjang desa wisata tersebut dengan begitu perkembangan desa wisata nantinya bisa seiring dengan SDM nya,” tuturnya.
Suharti menyampaikan, bahwa keberadaan desa wisata di Jawa Timur saat ini berkisar 400 an desa wisata, sedangkan baru ada 24 desa wisata yang secara kualitas sudah memenuhi syarat.

“Selama ini kendala dalam mengembangkan potensi desa wisata, yaitu antara lain kendala SDM pariwisata, sadar wisata masyarakat sekitar, dan peningkatan kualitas sarana, prasarana atau infrastruktur menuju ke lokasi desa wisata,” ujarnya.

Pihaknya, juga meminta kepada agar pemerintah dapat selalu mendukung dari sisi pelatihan kinerja pariwisata, pelatihan bahasa asing, pelatihan manajemen dan promosi. “Diharapkan dengan adanya perda tersebut maka pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara tepat baik dalam mempromosikan desa-desa wisata seraya juga membenahi infrastruktur dari berbagai sarana pendukung,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Firdaus mengatakan, saat ini tahapannya masih panduan, untuk Peraturan Menteri belum jadi. “Saya berharap agar instansi-instansi Perikanan dan kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini harus bersinergi dalam menangani hal ini. Agar memudahkan masyarakat pedesaan yang akan dibangun menjadi Desa Wisata,” ujarnya.
Meski demikian, ia menerangkan bahwa yang harus diperhatikan dalam membangun Desa Wisata adalah memiliki ikon dan kreativitas. “Misalkan dalam satu kecamatan memiliki konsep yang sama. Jelas ini membuat pengunjung cepat bosan. Tapi kalau tiap-tiap desa digali potensinya tentu akan menjadi menarik,” katanya.
Firdaus mengaku saat ini pihaknya fokus untuk membuat legal drafting. “Selain itu materi perdanya seperti apa, mereka (dinas-dinas terkait, red) akan membantu. Dan kami berharap ini bisa segera terwujud,” imbuhnya.
“Dalam raperda ini kami (Komisi B) akan siap memberikan fasilitas kepada masyarakat apabila menemui kesulitan untuk mengembangkan Desa Wisata dengan manfaatkan lahan Perhutani dan lahan dari kelautan,” ujarnya. (wan/jn/pca/p)

Loading...

baca juga