Surabaya,(DOC) – Bangunan Cafe Lawson yang berada di Jalan Embong Malang mendapat sorotan dari Komisi B DPRD kota Surabaya.
Cafe yang menyediakan makanan ala Jepang dan Korea itu, gedungnya di anggap tak sesuai peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ternyata tidak hanya IMB saja yang tidak sesuai peruntukan. Namun juga tidak mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF),” ujar Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, usai menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan managemen Cafe Lawson, Jumat(09/06/2023).
Anas menjelaskan, dalam hearing yang juga di hadiri oleh dinas terkait, Komisi B merekomendasikan penghentian sementara operasional Cafe Lawson. Mengingat, pengurusan SLF merupakan intruksi langsung dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang wajib di miliki tempat usaha.
“Dengan begitu sudah selayaknya Cafe Lawson di Jl. Embong Malang menghentikan sementara operasionalnya. Sampai seluruh komponen perijinannya terpenuhi,” tandasnya.
SLF meliputi pemeriksaan teknis bangunan, yakni evaluasi konstruksi dan sistem bangunan. Seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu. Sistem instalasi listrik, air dan saluran pembuangan.
Evaluasi sistem keselamatan dan keamanan bangunan, seperti pencegahan kebakaran, tata ruang, dan sarana keselamatan. Lalu kualitas lingkungan, meliputi sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi. Evaluasi kualitas energi, yakni pemanfaatan energi yang efisien, seperti pemanfaatan matahari, air dan angin. Terakhir pemeriksaan fungsi bangunan, meliputi evaluasi fungsi bangunan, ketersediaan fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan teknis.
Sikap tegas Komisi B terhadap Cafe Lawson ini, sambung Anas, hanya semata untuk mencegah terjadi masalah di kemudian hari.
“Komisi B tidak menghambat iklim usaha di Surabaya. Karena dunia usaha dapat mendorong pergerakan ekonomi salah satunya lewat penyerapan tenaga kerja. Namun setiap pelaku usaha harus mematuhi peraturan. Agar tak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” ungkap legislator dari Fraksi PDIP ini.
Anas-pun berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat bantuan penertiban (Bantip) kepada Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda). Upaya ini untuk jaga-jaga, jika kalau pengelola Cafe Lawson tak bersedia menghentikan sementara aktivitasnya.
“Ini penting. Supaya tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi pelaku usaha lainnya. Mereka akan meniru pengusaha yang kurang patuh aturan,” pungkasnya.(r7)