
Surabaya, (DOC) – Polemik kepemilikan lahan di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi kian memanas. Warga setempat yang mengklaim telah menguasai lahan secara fisik sejak era kolonial Belanda tahun 1933 kini membentengi diri dari rencana penertiban yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Konflik penguasaan lahan puluhan ribu meter persegi ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut mengonfrontasi klaim kepemilikan historical warga dengan legalitas formal BUMN.
Ketua RT 04, Boimin, menegaskan bahwa pemukiman yang dihuni warga memiliki jejak sejarah penguasaan yang sangat panjang dan legalitas pendukung.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” tegas Boimin di hadapan anggota dewan dan perwakilan PT KAI.
Boimin meriwayatkan, kawasan Pasar Burung di wilayah tersebut sudah aktif digunakan warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya era tersebut.
Lebih jauh lagi, warga di kawasan Jalan Lamongan telah bermukim sejak 1971. Sebagian dari mereka bahkan mengaku telah memiliki dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Di sisi berseberangan, PT KAI mematok kawasan tersebut sebagai aset negara yang siap ditata ulang untuk modernisasi dan pengembangan Stasiun Pasar Turi.
BUMN transportasi ini berpegang teguh pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 seluas 62.022 meter persegi serta mengantongi Putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Tingginya tensi sengketa tanah ini membuat Komisi A DPRD Surabaya mengambil sikap tegas. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, mendesak penyelesaian sengketa aset yang melibatkan masyarakat banyak dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Merespons desakan dewan, PT KAI menyepakati moratarium penertiban. Manajemen KAI berjanji membekukan seluruh tindakan eksekusi di lapangan hingga proses dialog dan pembuktian berkas rampung.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Surabaya menjadwalkan rapat pembuktian silang dengan memanggil Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Selain itu, Pemerintah Kecamatan Bubutan dan Kelurahan Gundih diinstruksikan segera memfasilitasi inventarisasi seluruh dokumen pertanahan yang dimiliki warga.





