Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Hunian Layak DPRD Kota Suurabaya harus benar-benar melindungi kepentingan masyarakat. Pansus menolak definisi hunian yang berpotensi menyulitkan pemilik rumah kos dan penghuni rusunawa. Karena itu, Pansus terus menggelar pembahasan lanjutan untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan, termasuk terkait perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian di Surabaya.
Pansus kembali duduk bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) dan Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya dalam rapat di ruang Komisi A, Senin(8/12/2025).
Wakil Ketua Pansus, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa rumusan definisi hunian layak masih belum mencapai kesepakatan. “Jangan sampai definisi dalam Raperda ini justru menyengsarakan masyarakat,” ujar Aldy, yang akrab disapa Mas Aldy.
Ia menjelaskan bahwa kondisi lapangan menunjukkan banyak pelanggaran di rumah kos, mulai dari kapasitas kamar hingga status kependudukan penghuni. “Aturannya dua orang per kamar, tetapi kenyataannya bisa sampai enam orang. Bahkan ada kamar yang ditempati dua kepala keluarga,” tegasnya.
Aldy menilai indikator hunian layak harus jelas agar kebijakan tidak memicu kegaduhan, terutama bagi pemilik usaha kos dan warga yang tinggal di dalamnya. Ia menargetkan penyelarasan pasal, definisi, indeks, serta mekanisme bantuan hunian rampung pada Senin pekan depan.
Pemkot Terapkan Pengelompokan Baru: Desil Pendapatan
Perwakilan DPRKPP Surabaya, Desi, menyampaikan bahwa pemerintah kini menggunakan desil pendapatan untuk menentukan penerima manfaat, menggantikan istilah MBR.
“Arahan Pak Wali Kota, penerima manfaat prioritas berada di desil 1 dan 2, dan pembahasan kami perluas hingga desil 5,” jelasnya.
Perubahan tersebut memengaruhi kebijakan Rutilahu, pengelolaan rusunawa sosial, dan evaluasi masa sewa rusunawa. Pemerintah juga menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pembebasan retribusi PBG bagi warga penerima program perbaikan rumah tidak layak huni.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengakui bahwa timnya membutuhkan waktu tambahan karena pembahasan Raperda belum selesai.
“Kami tetap mendorong percepatan, karena kami memahami besarnya dampak Raperda ini bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa tim sudah menyelesaikan pembahasan hingga Bab 3. Pada agenda berikutnya, tim menyempurnakan Bab 4 sambil mengevaluasi sejumlah Perda lama yang perlu diganti, termasuk Perda Pemukiman Kumuh.
“Seluruh proses ini kami lakukan untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” tegas Sidharta.(r7)





