D-ONENEWS.COM

KPK Periksa 37 Pejabat Negara dan Bupati Se Jatim

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 37 Pejabat pemerintahan dan Kepala Daerah se Jawa Timur yang sudah mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 hari kedepan terhitung sejak Senin(8/7/2019) kemarin.

Pemeriksaan LHKPN dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya hingga tanggal 12 Juli nanti.

Menurut Nexio Helmus, Kepala Satgas Pemeriksaan LHKPN Deputi Pencegahan KPK, pemeriksaan harta kekayaan pejabat dan kepala daerah akan disesuaikan berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa.

“Ya seperti aspek resiko jabatan” tambahnya.

Kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal-usul aset yang dimiliki pejabat daerah, juga turut diperiksa oleh petugas KPK.

“Ini kriteria kepala daerah diantaranya Bupati Lumajang, Bangkalan, Ponorogo dan Sumenep,” katanaya.

Pemeriksaan LHKPN ini akan dilakukan secara rutin oleh KPK untuk mencegah dan memperkuat pengawasan internal terhadap tindakan korupsi.

“Diharapkan pemeriksaan ini bisa diketahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Nampak hadir Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni yang diperiksa selama kurang lebih 3 jam.(div/r7)

Loading...