D-ONENEWS.COM

KPU Data Penyandang Disabilitas Grahital Mental

Lumajang,(DOC) – Para penyandang Disabilitas Grahital Mental yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1), mulai di data oleh KPU Lumajang sebagai pemilih tetap.

Pendataan ini, menyusul adanya surat keputusan nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 perihal pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita/mental.

“KPU RI memerintahkan kepada kami untuk melakukan pendataan kepada WNI penyandang tuna grahita yang telah memenuhi syarat (TMS,red) sebagai pemilih,” ujar Ketua KPU Lumajang Siti Mudhawiyah, SE, Jumat(30/11/2018).

Menurutnya, KPU bekerjasama dengan Dinas Sosial yang memiliki ranah melakukan pendataan.

“Penyandang keterbelakangan mental bisa mengikuti coblosan datang ke TPS, tentunya disesuaikan dengan parameter pokok, semisal usia 17 tahun, sudah terdaftar, memiliki KTP elektronik, yang nantinya data – datanya kita sesuaikan dengan data kependudukannya,” tambahnya.

Lanjut Siti Mudhawiyah, penyandang Tuna Grahita yang dimaksud adalah seseorang yang mengalami keterbelakangan mental. Meski demikian bukan berarti pihak KPU berhak memutuskan sepihak kepada penyandang disabilitas mental ini untuk di TMS kan, karena dikawatirkan dari data sebelumnya, yaitu data pencocokan dan penelitian (coklit) sudah masuk dalam kategori pemilih.

“Untuk menyatakan berat dan tidaknya keterbelakangan mental yang dialami, biasanya dapat diketahui dari surat keterangan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Diakui meski orang gila dijalanan menjadi ranah Dinas Sosial untuk melakukan pendataan, namun sejauh ini, pihak KPU belum berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mencocokkan hasil pendataannya.

“Belum, sejauh ini kami hanya melakukan pendataan dilingkungan, atau informasi dari masyarakat, yang jelas penyandang disabilitas mental ini kami prioritaskan,” pungkasnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga