Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menetapkan syarat pendaftaran. Untuk pasangan calon (Paslon) independen atau perseorangan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang wajib memiliki jumlah dukungan 7,5 persen.
Nuris, Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan. 7,5 persen dukungan untuk Paslon Independen di Pilkada Lumajang setara 62.825 orang yang harus tersebar di 11(sebelas) kecamatan se-Kabupaten Lumajang.
Menurut Nuris, Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Syaratan dukungan untuk Bacapub – Bacawabup independen harus tercantum model B-1 KWK perseorangan.
“Persyaratan dukungan tercantum model B-1 KWK Perseoragan yang di tempel dengan foto kopi KTP elektronik,” ungkap Nuris, Senin(6/5/2024).
Ia menambahkan, batas pendaftaran calon independen di buka mulai 5 Mei kemarin sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
“Tanggal 5-7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal Paslon (pasangan calon) kepala daerah jalur perseorangan. Berlanjut pada tanggal 8 – 12 Mei merupakan masa penyerahan dukungan ke KPU,” jelasnya.
Nuris menegaskan, penetapan syarat minimal bakal Paslon kepala daerah jalur independen yang hendak maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah sesuai ketentuan.
Dalam undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di sebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.
“Jumlah DPT(Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Lumajang sebanyak 837.666 jiwa. JIka di hitung prosentasenya, syarat minimal jumlah dukungan setara 62.825 orang,” pungkasnya.(mam/r7)





