Paslon Independen Pilkada Lumajang Wajib Miliki 7,5 Persen Dukungan
Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menetapkan syarat pendaftaran. Untuk pasangan calon (Paslon) independen atau perseorangan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang wajib