Surabaya, (DOC) – Pemasangan baliho politik di Kota Surabaya telah mencuri perhatian dan menjadi topik utama dalam beberapa pemberitaan media. Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi, menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sesuai jadwal pemilu.
Menurut Subairi, masa kampanye rencananya akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
“Masa kampanye akan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik, dan pemasangan alat peraga,” ungkap Subairi.
Ia juga menyebutkan bahwa kampanye di tempat umum, debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial, kampanye rapat umum, iklan di media cetak, media elektronik, dan media daring akan berlangsung dari Minggu, 21 Januari hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
“Perlu diingat masa tenang yang akan tanggal 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, dan rincian lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya. (r6)