KPU Kota Surabaya Perpanjang Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Surabaya, (DOC) – KPU Kota Surabaya secara resmi mengumumkan perpanjangan dan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Langkah ini di ambil berdasarkan ketentuan dalam BAB X Huruf C Angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menegaskan pentingnya perpanjangan pendaftaran ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan inklusif. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan yang luas bagi partai politik dan calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Perpanjangan ini di harapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi para calon untuk mempersiapkan diri,” ujarnya.

Syarat Minimal Suara Sah

Menurut Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 170 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal suara sah. Jumlah suara sah tersebut adalah 99.894,795 suara sah. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa calon yang di usung memiliki dukungan yang memadai dari konstituen.

Selain itu,  KPU Kota Surabaya telah menetapkan jadwal dan tempat pendaftaran sebagai berikut:

Jumat, (30/8/2024) hingga Sabtu, (31/8/2024) pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Minggu, (1/8/2024) pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Pendaftaran di lakukan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya.

Persyaratan Calon

Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 25 tahun. Kedua, calon harus memiliki pendidikan minimal setara SMA, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, calon juga tidak boleh memiliki catatan kriminal yang terkait dengan tindak pidana berat. Tidak hanya itu, calon tidak sedang di cabut hak pilihnya, dan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Perumda Surya Sembada Jamin Kelancaran Pasokan Air Surabaya di Tengah Cuaca Ekstrem dan Libur Lebaran

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mengajukan permohonan untuk membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Surabaya. Pengajuan dapat di lakukan dengan menyerahkan formulir yang disediakan oleh KPU dan menunjuk admin serta petugas penghubung yang bertanggung jawab atas proses pencalonan.

KPU Surabaya juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran calon.

“Kami sangat berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak yang berminat. KPU berkomitmen untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang maksimal selama proses pendaftaran ini berlangsung,” tambah Soeprayitno. (r6)

Pos terkait