D-ONENEWS.COM

KPU Tutup Pendaftaran Paslon, Satu Rekom dari Parpol Tidak Diserahkan

Foto: Nur Syamsi

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, Nur Syamsi mengaku tak bisa berbuat banyak soal arak-arakan ratusan masa pendukung kedua bakal pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota saat menyerahkan berkas pendaftaran.

Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU RI nomer 6 yang dirubah pada PKPU 10 telah di imbau agar kedua Paslon tak membuat arak-arakkan saat mendatangi kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman.

“Pastinya di PKPU nomor 6 yang kemudian diubah di PKPU nomor 10 sudah diatur tata cara pendaftaran soal protokol kesehatan. Kami cuma bisa tata di area pendaftaran, diluar itu kami memang tidak punya kewenangan dan kita serahkan kepada Paslon. Tinggal bagaimana Paslon mengatur pendukungnya,” ungkap Nur Syamsi, Minggu(6/9/2020) sore.

Inti peraturan tersebut adalah, pelaksanaan PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020, soal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang mengatur sebagian penyelenggaraan pemilihan serentak dilaksanakan secara normal.

Sementara untuk kampanye Paslon, KPU hanya menjelaskan agar dilaksanakan seperti biasanya, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Kampanye tetap seperti biasa tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pertemuan tatap muka tetap bisa dilakukan tetapi dengan memperhatikan kapasitas ruangan. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan,” tambahnya.

Untuk peraturannya, KPU belum meramu peraturan yang lebih detail, soal kampanye, yang akan dilakukan para Paslon.

“Sejauh ini aturan kampanye baru diatur terkait tata cara tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan itu paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan tetap memakai alat pelindung diri minimal masker. Akan ada peraturan yang lebih detil di peraturan kampanye, tapi memang belum ada perubahan, tentang perubahan kampanye yang terdahulu,” urainya.

Dokumen pendaftaran kedua Paslon sudah lengkap namun tetap ada beberapa yang masih perlu diperbaiki.

“Alhamdulillah lengkap semua. Ada beberapa yang harus diperbaiki itu sesuatu yang dibolehkan, asalkan tidak pada persyaratan pencalonan. Kalau persyaratan pencalonan keduanya clear,” terangnya.

Parpol pengusung, keseluruhan telah memberikan rekom ke masing-masing Paslon. Hanya PSI yang belum memberikan rekom B1 KWK.

“Delapan partai sudah menyerahkan rekom. Paslon Eri Cahyadi-Armuji rekomendasinya dari PDI Perjuangan. Untuk PSI sampai sekarang dokumen di kami tidak ada. Partai yang tidak menyerahkan B1nya pada pasangan calon untuk diserahkan ke KPU, artinya PSI bukan pengusung, tapi hanya pendukung,” tandasnya.

Pendaftaran di KPU sudah ditutup sehingga PSI sudah tidak bisa lagi menyerahkan rekomendasi ke Paslon Eri – Armudji.

“Rekom itu menjadi bagian dari yang harus diserahkan pada saat daftar dan harus sah. Tidak bisa (menyusul). Gak ada. Memang sampai hari ini tidak mengusulkan. Hari ini terakhir,” pungkas Syamsi.(robby)

Loading...

baca juga