D-ONENEWS.COM

KPU Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Silon Sholeh- Taufik Kurang

Surabaya,(DOC) – Verifikasi administrasi syarat dokumen minimal pasangan calon (Paslon) perseorangan, mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Hingga masa pendaftaran ditutup, KPU Surabaya hanya menerima pengembalian formulir pendaftaran dan dokumen syarat dukungan dari Paslon Perseorangan.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Suprayitno menjelaskan, pengembalian formulir dukungan ditutup pada Minggu (23/02/2020) kemarin pukul 24.00 WIB.

Dari 5 Paslon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran, hanya 2 Paslon yang mengembalikan sampai batas waktu pendaftaran.

Kedua Paslon tersebut yaitu M.Sholeh-Taufik Hidayat dan M Yasin-Gunawan.

“Syarat dukungan sudah dilengkapi. Tapi untuk Paslon M.Sholeh dan Taufik Hidayat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menunjukkan angka dukungan 96 ribu belum mencapai minimal syarat dukungan sekitar 138 ribu,” ungkapnya, Senin(24/2/2020).

Meski demikian, menurut pria yang akrab disapa Nano itu, KPU tetap menerima formulir dukungan sebagai syarat pencalonan perseorang di Pemilihan Wali kota (Pilwali) 2020 nanti. “Kami meminta fotocopy formulir B1.1KWK dan dipenuhi malam harinya. Kami tetap menerima karena mereka sudah mengisi registrasi dan daftar hadir,” katanya.

Walaupun tidak memenuhi syarat minimal dukungan, status Paslon M.Sholeh-Taufik ditentukan pada tanggal 26 Februari nanti setelah proses verifikasi administrasi dilalui. “Istilah kita dikembalikan atau lanjut ke proses verifikasi faktual,” ujar Nano.

Sementara, untuk jumlah syarat dukungan Paslon Yasin-Gunawan, dikatakan Nano, angka dukungan di Silon untuk Paslon tersebut, menunjukkan jumlah 140 ribu lebih. “Kami tinggal menunggu penyusunan formulir dukungan ditiap kecamatan yang sekarang sedang disusun oleh tim mereka,” terangnya.

Menurut Nano paslon ini pun belum tentu lanjut ke proses verifikasi faktual meski memenuhi syarat administrasi minimal dukungan. “Kita akan periksa dulu bahwa dukungan itu apakah sudah tersebar di mininal 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya” jelasnya.

Ia menambahkan verifikasi faktual akan dilakukan KPU sekitar bulan Maret 2020.

“Dalam verifikasi itu petugas PPS akan melakukan door to door kepada personal yang mendukung. Mereka akan ditanya benar mendukung atau tidak. Kalau iya ditandai MS yang artinya memenuhi syarat. Kalau tidak diberi tanda TMS yang artinya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(robby/hm)

Loading...

baca juga