D-ONENEWS.COM

Larangan Tayangkan Kekerasan Polisi Dicabut, Begini Penjelasan Polri

Jakarta (DOC) – Polri membeberkan alasan dicabutnya surat telegram yang mengatur tayangan peliputan media internal institusinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, sejak perintah Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo keluar, muncul salah paham oleh masyarakat.

Padahal TR itu, kata Rusdi, secara tegas diperuntukkan media internal institusinya.

“Telegram ini bersifat internal, tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip Tempo.co, Selasa (6/4).

Namun, telegram tersebut menuai banyak kritik dan salah persepsi. Alhasil, Polri, kata Rusdi, memutuskan untuk membatalkan.

“Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik, akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan TR 759 yang isinya TR 750 tersebut dibatalkan,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan TR bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021, yang berisi perintah agar media internal institusinya tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Tim media internal Polri diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Total ada 11 poin arahan yang tertera. Adapun 10 perintah lainnya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian; tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

Lalu, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur; tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang; dalam upaya penangkapan, tidak membawa media karena tidak boleh disiarkan secara live dan dokumentasi dilakukan oleh personel Polri, serta tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (tc)

Loading...