D-ONENEWS.COM

Lawan Petugas dengan Senpi Rakitan, Pengedar SS di Tembak Ditempat

Surabaya,(DOC) – Sejumlah komplotan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang selama ini dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, berhasil digagalkan lagi oleh pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kali ini, satu tersangka bernama Vicky Erdianto, 25, warga Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya, terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan petugas dengan sempat mengeluarkan senjata api (Senpi) rakitan dari dalam tas ranselnya.

Sebelum Vicky tertangkap, polisi mengamankan empat tersangka lain yang masuk dalam jaringan peredaran SS. Empat tersangka itu bernama Arif Ainur(23), dan Vicky Vendy(20), warga Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya. Lalu Jefri Rizal (23) warga Kalisari Timur Surabaya dan Dwi Mulyanto(27), warga Dukuh Setro, Surabaya.

Keempat komplotan pengedar dan kurir SS ini, kesemuanya bekerja dibawah arahan tersangka Vicky. “Tersangka Vicky meninggal saat perjalanan ke rumah sakit, ” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir, Senin(10/8/2020).

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong ini bermula ketika polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kalilom Lor Indah. Dalam penggerebekan tersebut Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga tersangka yaitu Arif, Jefry, dan Vicky. Arif sebagai pengedar sementara Jefry dan Vicky adalah kurirnya. “Kami sita sabu dengan 14, 86 gram serta pipet kaca berisi sisa  sabu, ” katanya.

Kepada pihak kepolisian, Arif mengaku mendapat SS langsung dari kaki tangan bandar narkoba bernama Vicky Erdianto. Kemudian polisi mencari tersangka dan mengamankannya di rumahnya, Jalan Margorejo Masjid.  Saat penggeledahan, polisi mengamankan dua kilogram sabu yang disimpan dalam bungkus teh cina. “Biasanya bungkus teh warna hijau.. Ini ganti kuning, nanti akan kami lakukan profiling terkait bungkus baru ini, ” ujarnya.

Setelah itu, polisi mengecek ponsel tersangka dan ternyata diketahui ia juga memasok ke tersangka Dwi. Polisi mengamnkan Dwi dengan cara undercover buy di depan SPBU Jalan Kertajaya Indah, Surabaya. Sebanyak 41 poket sabu dengan berat 26,63 gram diamankan dari tersangka ini.

Sekitar Minggu(9/8/2020) malam, tersangka Vicky dikeler untuk menunjukkan save house atau gudang penyimpanan sabu-sabunya. Gudang tersebut berada di wilayah Porong. Saat berada di lokasi, tiba-tiba tersangka mengambil ransel yang ada di save house tersebut. Namun, bukannya mengambil barang bukti malah mengambil Senpi. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur keras dan tersangka akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong.

Kapolrestabes menegaskan, siapapun yang melawan akan kita berikan tindakan cepat, tegas, keras, dan terukur. Ini dua kilogram, ada kemungkinan 80 persennya telah beredar di pasar. Untuk itu pihaknya meminta semua bergerak untuk memberantas narkoba. “Terus tabuh genderang perang untuk pemberantasan narkoba. Ini bukan akhir, ” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Jefry mengaku, bahwa penjualan satu poket SS harga Rp 200 ribu hanya mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Lalu tersangka Vicky mengaku, jika dirinya baru sekali ikut dan dapat upah Rp 20 ribu. “Saya diajak saja pak oleh Arif,” kata Vicky kepada polisi.(hadi/r7)

Loading...