D-ONENEWS.COM

Lewat Tol Cipali Kecepatan 100 KM Maksimal

Jakarta,(DOC) – Hati – hati jika melintas tol cipali, karena mulai 1 Februari 2017, di  sepanjang jalan tol Cipali sudah dipasang sensor kecepatan kendaraan, minimal 60 kilometer perjam dan maksimal100kilometer perjam.
Jika kendaraan melaju dengan kecepatan melebihi kecepatan yang ditentukan, maka pengendara akan terkena tilang di pintu keluar gerbang tol melalui sistem elektronik atau e-tilang.
Uji coba aturan tersebut sudah berjalan per-hari ini, Rabu(1/2/2017). sementara di rest Area kilometer 102,  Kalijati-Subang, mulai sekarang sudah dipasang proses tilang menggunakan gunspeed oleh pihak kepolisian.(yun/ut/mi/r7)

Loading...