Lumajang Bersiap Terapkan Kebijakan Opsen Pajak MBLB

 

Lumajang Bersiap Terapkan Kebijakan Opsen Pajak MBLBLumajang, (DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah bersiap menerapkan kebijakan baru terkait Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat memimpin rapat koordinasi terkait penerapan kebijakan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lumajang. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Senin (30/12/2024)

Bunda Yuyun, sapaan akrab Pj. Bupati, menjelaskan bahwa penerapan Opsen Pajak MBLB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dalam hal ini sebesar 25% dari nilai pajak MBLB yang berlaku.

“Dengan adanya Opsen ini. Di harapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujar Bunda Yuyun.

Sebagai contoh, untuk komoditas pasir, jika sebelumnya harga satu kartu E-Pajak MBLB adalah Rp35.000. Maka dengan adanya Opsen, harga akan naik menjadi Rp43.750. Selisih Rp8.750 akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Provinsi Jawa Timur.

“Besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 (dua). Yaitu Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000 yang nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Bunda Yuyun juga menekankan pentingnya penertiban kegiatan pertambangan ilegal untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan. Ia berharap adanya kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam upaya penertiban ini.

“Kami berharap dengan penerapan Opsen Pajak MBLB dan upaya penertiban pertambangan ilegal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang dapat meningkat secara signifikan,” pungkasnya. (Imam)