D-ONENEWS.COM

MAKI Tantang DPR Tanda Tangani Surat Pernyataan Tak Terima Dana Korupsi BTS

Jakarta (DOC) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebar surat ke seluruh pimpinan DPR dan segenap anggota Komisi I DPR berisi tantangan agar mereka membuat pernyataan tak menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo.

Surat tersebut dikirim Ketua MAKI, Boyamin Saiman ke DPR melalui kesekjenan, Rabu (31/5) hari ini. Lewat surat itu, MAKI menantang seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPR menandatangani surat pernyataan tak menerima dana proyek pengadaan BTS Kominfo.

“Surat pernyataan ini diperlukan untuk penguat bahwa pimpinan dan anggota Komisi I DPR tidak menerima manfaat dalam bentuk apapun dari proyek pengadaan BTS Kominfo,” demikian dikutip dari surat yang dikirim MAKI.

Boyamin mengatakan surat itu ditujukan secara spesifik ke seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPR sebab mereka merupakan mitra kerja Kominfo.

Dalam keterangannya, Boyamin meyakini setiap pimpinan dan anggota Komisi I DPR tak menerima manfaat atau aliran dana dari proyek pengadaan BTS program BAKTI Kominfo. Pengisian draf surat tantangan pernyataan tersebut, kata dia, bersifat sukarela.

Sehingga, siapapun yang berani membubuhkan tanda tangan, Boyamin mengaku akan mempromosikan mereka agar bisa kembali terpilih di Pemilu 2024 mendatang.

“Belum tentu juga mereka menerima. Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menelusuri informasi. Nah, nanti saya berharap ada yang menandatangani, kalau ada, otomatis saya kampanyekan layak dipilih lagi,” kata Boyamin.

CNNIndonesia.com telah meminta keterangan kepada pimpinan DPR, Sufmi Dssco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari terkait draf surat pernyataan yang disebar Boyamin tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis keduanya belum merespons.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (cnn)

Loading...