D-ONENEWS.COM

Mantan Napi Boleh Nyaleg Pemilu 2019, Kecuali 3 Kriteria Ini

Surabaya,(DOC) Mantan narapidana (Napi) dilarang mendaftar menjadi calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 20 tahun 2018, pasal 7 ayat(1) huruf h, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan terangkut masalah korupsi.

“Mantan Napi boleh nyaleg, kecuali mantan bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi,” ungkap Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya, Divisi Teknis, Selasa(3/6/2018).

Nurul menegaskan, jika telah memenuhi syarat administrasi dan tidak termasuk Napi yang di kecualikan, berarti diperbolehkan mendaftar Caleg. Untuk itu, persyaratan pendaftaran Caleg wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan(Suket) dari Pengadilan.

“Tidak dibatasi berapapun putusan pidananya. Pembatasan ada pada kriteria jenis pidana nya, bukan lama penahanannya,” tandas Nurul.

Penegasan aturan PKPU nomer 20 tahun 2018, tentang larangan kriteria mantan Napi untuk daftar Caleg, juga ditegaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam.

Menurut Anam, SKCK dan Suket dari pengadilan merupakan syarat wajib pendaftaran anggota legislatif.

“Dokumen pencalonan nanti akan disosialisasikan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Ini sebagai alat kontrol yang penting,” katanya.(rob/r7)

Loading...

baca juga