Surabaya,(DOC) – Warga Surabaya kini tak perlu kuatir lagi mengeluarkan biaya banyak untuk menyewa pengacara ketika berperkara di pengadilan. Mengingat mulai tahun ini setiap warga yang berperkara akan mendapat pendampingan hukum atau pengacara secara gratis.
Biaya sewa pengacara gratis ini akan disediakan APBD yang aturannya kini tengah di susun oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendampingan Hukum DPRD kota Surabaya.
Menurut ketua Pansus, Tri Didik Adiono, aturan itu merupakan Raperda inisiatif yang tengah disusun materinya dengan melakukan hearing dengan berbagai pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Surabaya,” ujar Tri Didik Adiono, Selasa (3/7/2018).
Tri Didik menyebutkan, alokasi yang disiapkan untuk biaya pendampingan sebesar Rp 7 juta per-orang. Nantinya warga yang berperkara hanya dibolehkan didampingi oleh pengacara dari LBH yang sudah terakreditasi.
“Selain mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) dan bagian hukum, kita juga undang pihak terkait dalam membahasnya,” jelas Didik Bledeg, sapaannya.
Menurut Didik Bledeg, tidak semua LBH hukum di Surabaya dilibatkan. Hanya ada delapan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Rencananya mereka akan diundang untuk ikut hearing.
“Tentang siapa saja LBH yang akan diundang, saat ini pansus tengah mendata nama nama mereka. Dalam waktu dekat mereka kita kumpulkan,” imbuh Didik Bledeg.
Kepada para LBH ini, pansus akan memberitahukan soal ketentuan tarif yang diberlakukan Pemkot Surabaya. Sebab untuk membayar jasa bantuan hukum ini APBD hanya bisa memberikan dana operasional Rp 7 juta per orang.
“Jangan sampai warga dicharge tarif di atas 7 juta. Karena memang dananya yang ada di APBD cuma segitu,” tegasnya.
Ditanya apakah semua perkara hukum yang dialami warga akan mendapat bantuan hukum, polisi dari PDI-P ini menjawab tidak semua. Menurutnya, persoalan hukum yang tak dapat bantuan hukum gratis ini adalah perkara hukum warga yang berperkara dengan Pemkot dan BUMD milik Pemkot Surabaya.
“Selain dua masalah itu, warga boleh mendapat bantuan hukum gratis. Untuk mendapat bantuan hukum ini warga harus melampirkan KTP,KK dan SKTM,” pungkas Tri Didik Adiono. (rob/r7)