Surabaya,(DOC) – Meruginya sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memunculkan wacana merger atau peleburan dalam satu holding badan usaha.
Wacana itu di tegaskan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) usai mengikuti sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa(5/7/2022) kemarin.
“Jadi salah-satunya adalah ketika ada BUMD-BUMD yang memang tidak efektif bisa di lebur,” ujar Cak Eri.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, bahwa wacana itu sudah berlanjut pada pengajuan peraturan daerah (Perda) untuk di rumuskan di lembaga legislatif.
“Sebenarnya Pemkot sudah mengajukan Perda terkait dengan holding BUMD. BUMD yang mana saja, nanti nunggu Perda-nya selesai,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony juga telah menyarankan ke Pemkot Surabaya untuk melakukan holding BUMD-BUMD yang kinerjanya tidak effektif.
Bahkan dalam Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sejumlah BUMD yang berlangsung di Komisi B DPRD Kota Surabaya, terungkap bahwa sejumlah BUMD mengalami defisit hingga tak bisa menyetorkan deviden. Penyebab kerugian tersebut beraneka ragam. Salah satunya karena masih terlilit hutang.(hm/r7)