D-ONENEWS.COM

Mantan Petinggi Satpol PP Diperiksa Penyidik Kejari Surabaya

Surabaya,(DOC) – Tersangka kasus dugaan penjualan non prosedural barang sitaan hasil penertiban Satpol PP, Kamis (11/8/2022), menjalani pemeriksaan yang di gelar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka berinisial FE itu, merupakan mantan salah satu petinggi di Satpol PP kota Surabaya. 

Saat tiba di gedung Kejari Surabaya, FE yang mengenakan rompi warna pink dengan tangan di borgol, langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidsus di lantai dua.

Tak banyak bicara, FE langsung duduk lalu menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.

“Iya, hari ini kita periksa sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja.

Ia pun belum bisa menjelaskan berapa banyak pertanyaan yang di sodorkan ke FE sebagai tersangka kasus dugaan penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP.

“Nanti saja, belum tahu, Sekarang masih pemeriksaan, “ katanya.

Seperti di ketahui, FE di tetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, pengacara FE Abdurrahman Saleh menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut. kliennya nampak sehat dan baik-baik saja, tanpa di bebani rasa takut.

“Tidak ada, tadi juga ketawa-ketawa sudah enjoy. Lebih PD (percaya diri) sekarang,” kata Abdurrahman.

kondisi ini sangat bertolak belakang dengan kondisi FE baru pertama kali menjalani penahanan. “Ya itu kan baru pertama kali di tahan juga, secara mental ya pasti (terdampak,” red),” ungkapnya.

Abdurrahman menyebutkan bahwa kondisi kliennya sangat sehat dan tak ada gangguan apapun yang di keluhkannya. 

“Gak ada gangguan kesehatan. Harapan saya, hasil pemeriksaan kliennya ini bisa di tindaklanjuti oleh pihak Kejari secara maksimal. Apa yang di sampaikan oleh FE tadi sudah menjadi tugas kewenangan dari kejaksaan untuk mengembangkan kasus itu,” kata Abdurrahman.

Sehari sebelumnya, FE melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus yang menimpanya. Dalam laporan FE, di sebutkan ada 9 nama yang di duga terlibat dari pihak luar dan intern Satpol PP sendiri.

“Laporannya ke Kejari Surabaya, Rabu(10/8/2022) kemarin. Di situ juga sangat gamblang menyebutkan beberapa nama. Sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk pengembangan penyidikan,” tutupnya.

FE di Periksa Selama 5 Jam oleh Pidsus Kejari Surabaya 

Tepat pukul 15.00 Wib, FE alias Ferry Jocom tersangka kasus dugaan penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP selesai di periksa tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

FE yang tiba di gedung Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 Wib, di cecar 16 pertanyaan oleh penyidik Pidsus selama lebih kurang 5 jam.

“Sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pidsus kepada tersangka (FE). Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB,” kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Terkait dengan materi pertanyaan yang di sodorkan kepada tersangka FE, Danang menyampaikan seputar kronologi hingga aliran dana hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

“Kronologi dan aliran dana penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...