D-ONENEWS.COM

Marvell City Mall Disegel, Gunakan Jalan Umum Dan Tak Salahi IMB

Surabaya,(DOC) – Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City Jl Ngagel Surabaya. Satpol memasang segel berupa stiker, Selasa(17/5/2016). Rencananya akan dipasang semacam policeline oleh Satpol-PP Kota Surabaya.
Tindakan ini dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.
SKPD Pemkot Surabaya yang terlibat di lokasi tergolong lengkap, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup, Dinas perhubungan dan Satpol-PP. Sementara anggota Komisi yang tururt mendampingi adalah Saifudin Zuhri, Habibah, Asri, Riswanto, Sukadar dan Buchori Imron.
Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (ke bawah).
Tidak hanya itu, di atas lahan jalan umum ini juga telah terbangun konstruksi melayang layaknya penyeberangan di atasnya yang dimanfaatkan sebagai perluasan tenant area plasa Marveli City, dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 50 meter. Fatalnya, seluruh bangunan tak satupun yang masuk perijinan yang diajukan oleh pengembang dalam IMB yang dikeluarkan oleh Dinas terkait yakni Cipta Karya dan tata ruang (CKTR) Kota Surabaya.
“Sebenarnya kami telah melakukan peneguran (surat peringatan) kepada pengembang sampai dua kali, namun tidak direspon, bahkan belakangan lokasi proyek malah ditutup total dengan pagar seng, sehingga k egiatan proyek tidak bisa dipantau publik, dan hasilnya seperti ini,”ucap Ali Murtado wakil dari Dinas CKTR.
Hal senada juga dikatakan Tomi, staf bidang lalu lintas Dishub Kota Surabaya. Dishub telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada manajemen Marvell city terkait fungsi jalan umum di tengah area bangunannya.
“Saya minta untuk dilakukan tindakan tegas saat ini juga, karena tempat ini sudah jelas menyalahi aturan bahkan dengan berani dan sengaja memanfaatkan lahan dengan status jalan umum untuk kepentingan perluasan bangunannya,” ucap Saifudin Zuhri Ketua Komisi C, Selasa (17/5/2016) usai menerima penjelasan.
“Kemarin, saya memperkirakan lahan itu hanya bernilai 60 miliar karena dengan harga Rp 15 juta permeter dan luasannya hanya 400 meter. Namun setelah melihat lokasi, ternyata lahan yang digunakan ini cukup luas yakni lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter, maka jika nilainya Rp 15 juta permeter, kerugian pemkot Surabaya mencapai angka 225 miliar,” jelas dia.
Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri secara tegas mengatakan bahwa Superblok Marvell City sudah layak untuk menerima sanksi tegas dari pemkot Surabaya berupa penutupan secara total operasionalnya. Dia merekomendasikan untuk menutup akses jalan masuk.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf manajemen Marvell City yang tidak menyebut namanya mengaku masih belum bisa memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan, dengan alasan seluruh staf sedang melakukan poembahasan soal BPJS.(k1/r7)

Loading...