D-ONENEWS.COM

Menteri ESDM Harus Bebaskan Pulau Bangka Dari Aktivitas Pertambangan

Jakarta,(DOC) – Sejumlah lembaga pecinta lingkungan dan peduli Hak Azasi Manusia(HAM), kembali mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi, milik PT Mikgro Metal Perdana, yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di pulau Bangka Sulawesi Utara.
Keputusan pencabutan aktivitas perusahaan tambang itu, dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT. Kemudian diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 16 Agustus 2016, yang isinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT. Mikgro Metal Perdana.
Sejumlah Lembaga tersebut tergabung dalam Koalisi Save PuLau yang beranggotakan  Jaringan organisasi non-pemerintah dan organisasi komunitas(JATAM), Walhi, Greenpeace Indonesia dan perwakilan warga Jull Takaliuang.
“Telah keluar perintah eksekusi melalui surat No. W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga kami mendesak Pemerintah lagi  untuk segera merealisasikan pencabutan aktivitas pertambangan di pulau Bangka,” kata Arifsyah pengkampanye Greenpeace Indonesia, dalam konfrensi persnya dikedai Jatam, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pencabutan izin tambang di pulau Bangka Sulawesi Utara tersebut. Mengingat dalam surat itu, tergugat adalah Menteri ESDM yang harus menjalankan keputusan pengadilan untuk mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi milik asal Tiongkok ini.
“Surat tiga halaman tersebut adalah surat permintaan kepada Menteri ESDM selaku tergugat agar menjalankan putusan PTUN No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan MA K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT. Mikgro Metal Perdana dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari tiongkok ini,” paparnya.
Konferensi Pers juga dihadiri oleh salah satu Musisi Ibukota, ‘Kaka Slank’. Vokalis Slank yang selama ini aktif mengkampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga pulau Bangka, Sulawesi utara menyatakan, keputusan PTUN harus menjadi ‘Dream Comes True’ bagi warga Pulau Bangka Sulawesi Utara yang ruang hidupnya selama ini tersisihkan dengan aktivitas tambang.
“Laut harusnya sebagai menjadi teras rumah, bukan jadi belakang rumah. pulau Bangka yang diperkosa oleh pertambangan harusnya segera dihentikan. Surat pengadilan ini adalah mimpi yang jadi kenyataan, bukan mimpi melulu tak ada wujudnya,” ungkap ‘Kaka-Slank’ yang punya nama asli Akhadi Wira Satriaji.
Kaka merasa senang dengan keputusan PTUN ini, karena sejak awal dirinya turut mengkampanyekan penyelamatan Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dari ancaman tambang. bahkan Ia melihat langsung kerusakan lingkungan disana.
“Alhamdulillah surat ini keluar. Sejak awal saya ikut aksi kampanye sampai mengeluarkan petisi yang didukung oleh 20 ribu orang disitus Change.org. Saya juga protes lewat lagu, karena ingin membuka mata pemerintah, bahwa, Bangka, lebih berharga menjadi obyek wisata daripada tambang. Apalagi kalau menjadi tambang, pulau ini terancam menghilang dari peta Indonesia,” papar Kaka.
Sementara itu, Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional mengatakan bahwa kemenangan warga di pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.
“Menteri ESDM, Ignasius Jonan terancam Melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika dalam tempo seminggu ini tak menjalankan putusan pengadilan. Mari kita terus ingatkan pemerintah, karena sampai sekarang putusan ini belum ditindaklanjuti,” ujar Merah.
Menurut data kementerian KKP terdapat lebih dari 12 ribu pulau kecil di Indonesia dan nasibnya terancam serupa seperti Pulau Bangka. Terbaru adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang telah dikapling – kapling oleh perusahaan tambang. Sementara menurut catatan JATAM, Pulau Bangka hanya berukuran 4778 hektar, 2000 hektar atau separuhnya telah dikapling oleh perusahaan tambang ini.
Ony Mahardhika, Pengkampanye WALHI Nasional mengatakan, per-hari ini, Selasa(14/2/2017) kemarin, Koalisi telah mengirim surat ke 6 institusi Negara terkait dengan putusan pulau Bangka yang salah satunya adalah menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya.
“Saya mohon pemerintah untuk menurunkan tim investigasi ke pulau ini, guna menyelidiki pelanggaran perdata maupun pidana lingkungan hidup yang telah terjadi selama perusahaan ini beroperasi, seperti menguruk laut, pantai dan ekosistem mangrove. KLHK harus desak rehabilitasi koral, terumbu karang dan mangrove yang rusak disana,” pungkas Ony.

Loading...