Lumajang,(DOC) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak dilarang selama tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak melanggar norma agama maupun sosial.
“Sound horeg boleh di gunakan, asal tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar KH. Hanif, Kamis (17/7).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa menyelenggarakan hiburan menggunakan sound horeg, dengan catatan menjaga ketertiban dan menghormati lingkungan sekitar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keluhan serius dari warga terkait penggunaan sound horeg di Lumajang.
MUI Lumajang juga masih membahas Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan haram penggunaan sound horeg yang memicu kerusakan moral, seperti joget campur pria-wanita yang menampakkan aurat di ruang publik.
“Kami masih dalam tahap diskusi bersama Forkopimda dan pemda. Belum ada keputusan final, jadi kegiatan masih boleh dilakukan dengan syarat tertentu,” jelasnya.
KH. Hanif mengimbau masyarakat agar menyikapi fatwa tersebut secara bijak dan proporsional. Ia meminta agar warga tidak langsung mengambil kesimpulan ekstrem tanpa memahami konteks dan tujuan fatwa.
“Semua ini demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama. Jangan asal mengharamkan tanpa melihat situasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menegaskan bahwa Pemkab Lumajang sejalan dengan MUI setempat. Ia menilai pendekatan dialog dan toleransi lebih penting untuk menjaga harmoni sosial.
“Sama seperti yang di sampaikan Kyai Hanif,” ucapnya singkat.
Pihak MUI Lumajang juga masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait tindak lanjut fatwa tersebut.(imam)





