Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan razia rokok ilegal di kawasan Surabaya Timur, Kamis(17/7/2025). Operasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Petugas menyisir delapan toko kelontong di Kecamatan Sukolilo, memeriksa pajangan rokok yang di jual. Selain razia, tim gabungan juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa kegiatan ini tak sekadar penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat memahami risiko jual beli rokok ilegal.
“Kami bersama Bea Cukai ingin pedagang tahu mana rokok legal dan mana yang melanggar. Kami juga libatkan perangkat kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Agnis menambahkan, razia akan dilakukan secara rutin, termasuk menyasar penjual rokok ilegal yang berjualan di tepi jalan. Menurutnya, Satpol PP sudah menerima beberapa laporan dari warga.
“Kami harap razia ini memberi efek jera. Meski tak bisa sepenuhnya menghilangkan, minimal kami bisa menekan peredarannya,” tegas Agnis.
Dari hasil razia, petugas menyita 43 bungkus rokok ilegal setara 860 batang dari satu toko. Rokok tersebut memakai pita cukai tidak sesuai, yakni mencantumkan 20 batang tetapi hanya menggunakan pita untuk 12 batang.
Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, menyatakan barang bukti akan di bawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses dan dimusnahkan sesuai aturan.
“Kami harap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. Bisa langsung kirim aduan ke media sosial resmi kami di @beacukaisidoarjo,” kata Muri.(r7)





