D-ONENEWS.COM

NIK Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol? Cek di Sini

Jakarta (DOC) – Puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk diaku sebagai kader. Apakah NIK Anda salah satu yang dicatut?
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Berikut tahapan pengecekannya, seperti dilansir dari laman Detik.com, Selasa (6/9):

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengaku telah menerima laporan atas pencatutan NIK dari 121 warga sipil yang digunakan sebagai kader partai politik. Selain itu, 282 anggota pengawas pemilu juga dicatut menjadi kader tersebut.

Menurut Bawaslu, terdapat sekitar 30 partai politik yang mencatut NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, belum lama ini. (dtc)

Loading...