Surabaya,(DOC) – Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) Surabaya, Fajar A Isnugoroho menyampaikan programnya soal strategi pengembangan bisnis usahanya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin(5/9/2022) kemarin.
Program yang di gagas di PD RPH yakni menambah unit bisnis lainnya berupa Rumah Pemotongan Unggas (RPU).
Menurut Fajar, RPU rencananya akan di dirikan di lahan milik RPH di wilayah Kedurus Surabaya.
“Kedurus itu akan menjadi rumah potong unggas yang itu menjadi kebutuhan warga Surabaya. Selama ini pemotongan unggas ada di pasar tradisonal yang perlu pengawasan secara verteriner. Dan ini kan di luar pengawasan higienis sesuai dengan standard pemotongan,” jelas Fajar.
Ia mengaku bahwa RPU merupakan bisnis yang menjanjikan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya.
“Misalkan sehari bisa motong 5000 ekor, di kali Rp 2000 per-ekor, sudah 10 juta perhari. Kalau sebulan sudah berapa?. Itu kan ada pendapatan yang akan meningkat di PD RPH,” sambungnya.
Menurut Fajar, alih fungsi RPH Kedurus menjadi RPU, bisa dikatakan untuk memaksimalkan fungsi aset milik Pemkot Surabaya tersebut. RPH Kedurus kondisinya belum standard, tidak memiliki sertifikat nomer kode verininer dan sertifikat halal.
“Itulah mengapa kemudian kita ingin meningkatkan pelayanan dengan baik. Sehingga upaya penyatuan atau pemusatan pemotongan sapi dari Kedurus ke Pegirian itu semata mata satu untuk efisiensi pemotongan,” katanya.
Ia tak menampik bahwa alih fungsi RPH Kedurus menjadi RPU butuh pembiayaan yang cukup besar. Di antaranya untuk pembaruan alat yang sudah usang, dan perbaikan sanitasi dan IPAL. Untuk itu PD-RPH butuh penyertaan modal untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Kita sedang mengkaji plus minusnya. Misalkan untuk RPU butuhnya 2 miliar kan itu nanti di tambahkan lagi. Karena kita pingin sekalian. Itu apa, ya untuk mengembangkan usaha ini lebih baik lagi, lebih optimal, dan bisa meningkatkan pendapatan,” urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, meminta jajaran direksi PD RPH mengkaji betul untung ruginya, jika RPU berdiri nanti.
“Kalau berencana menggandeng pihak lain atau pihak ketiga, harus ada payung hukum yang jelas. Yaitu Perda yang mengatur akan hal tersebut,” kata Anas Politisi PDI Perjuangan Surabaya.
Ia menambahkan, Perda yang berlaku sekarang, merupakan Perda lama yang perlu perbaikan untuk mengembangkan PD RPH. Agar upaya pengembangan tidak menyalahi aturan.
Perbaikan meliputi tarif jasa potong sapi yang terlalu murah hanya Rp 50 ribu per ekor. Menurut Anas, kondisi ini tidak mendatangkan keuntungan, namun justru membuat RPH rugi.
“Kemudian penentuan lokasi RPU nantinya. Dan aturan menggandeng pihak ketiga untuk pengembangan usaha RPH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PD RPH perlu mengajukan Perda Khusus yang memberi kesempatan mereka lebih berkembang. “Karena dengan Perda yang lama tadi terkunci pada aturan – aturan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang,” tandasnya.
Anas kembali menjelaskan Perda Khusus yang di inisiasi PD RPH tersebut sedang di bahas oleh dinas terkait.
“Kita saat ini menunggu dinas segera menyelesaikan pembahasan. Yang selanjutnya di bahas bersama dengan dewan. Program RPH ini baik untuk keberlangsungan bisnisnya. Supaya menyumbangkan deviden bagi PAD kota Surabaya,” pungkasnya.(hd/r7)