Lumajang, (DOC) – Untuk mencegah peredaran kasus narkoba, Polres Lumajang mengamankan 11 tersangka.
Adapun, pengamanan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru yang digelar mulai tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan, Wakapolres LumajangKompol I Komang Yuwandi Sastra.saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Mapolres Lumajang, Senin (4/9/2023).
“Pada hari ini, kami merilis penangkapan 11 tersangka. Mereka ini diamankan dari Operasi Tumpas Narkoba 2023,” kata I Komang.
Ia menambahkan, secara total pada Operasi Tumpas Semeru itu pihak Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.
“Dengan rincian, pengamanan 9borang pengedar dan 2 orang pemakai,” katanya.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,67 gram sabu-sabu dan okerbaya 1,545 butir.
Wakapolres menjelaskan, dari 11 tersangka diantaranya 2 TO dan non to 8 orang tersangka.
“Untuk tersangka penyalagunaan sabu ada 7 orang tersangka, sedangkan okerbaya ada 3 tersangka,” katanya.
Komang mengungkapkan, semua barang bukti narkoba yang diamankan ini merupakan satu rangkaian.
Polres Lumajang akan terus melakukan pengembangan kasus peredara narkoba dan okerbaya di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Saat ini akan terus melakukan pengembangan artinya tidak hanya di dalam operasi tumpas narkoba saja. Ini kita kembangkan sampai di mana ujungnya pengedar narkoba,” tegas I Komang. (Imam)