
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kota dengan melakukan penertiban reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame ilegal telah di tertibkan oleh Satpol PP Surabaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) yang di ajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penindakan kami lakukan terhadap reklame yang tidak lagi memiliki izin atau masa tayangnya sudah habis. Ini penting agar tidak merugikan daerah dan menjaga wajah kota tetap tertib,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Senin (16/9/2025).
Menurut Zaini, operasi penertiban tidak hanya di lakukan di jalan raya, tapi juga di pusat perbelanjaan, toko-toko, dan tempat usaha lainnya. Berbagai jenis reklame di turunkan, mulai dari papan usaha kuliner, toko material bangunan, hingga layanan pesan antar.
Zaini mengimbau para pelaku usaha agar mengurus perizinan reklame sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini agar tidak merugikan daerah dan menghindari sanksi administratif.
Dasar Hukum Jelas dan Prosedural
Penertiban ini mengacu pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah di ubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Pemilik reklame sebelumnya telah di beri surat pemberitahuan dan kesempatan membongkar reklame secara mandiri.
“Jika tidak di bongkar sendiri, maka kami yang akan turun tangan,” tegas Zaini.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini akan di lakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan insidental. Masyarakat pun di ajak proaktif melapor jika menemukan pelanggaran di lingkungannya.
“Mari bersama kita jaga kota ini tetap aman, nyaman, dan tertib. Laporkan jika menemukan reklame tanpa izin,” pungkasnya. (r6)





