D-ONENEWS.COM

PAN Intervensi KPU Soal Putusan TMS Rasiyo-Abror

Surabaya,(DOC) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Surabaya yang menyatakan pasangan Rasiyo – Dhimam Abror tidak memenuhi syarat(TMS), membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terima.

Sejumlah pengurus partai berlambang matahari terbit ini, Senin(31/8/2015)siang mendatangi kantor KPU kota Surabaya, untuk meminta pihak penyelenggara Pilkada menganulir keputusannya.

KPU kota Surabaya siap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) RI, oleh DPP PAN, jika keputusannya tak segera di cabut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN, Suyoto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD PAN Surabaya serta DPW PAN Jatim mengenai status TMS pasangan calon yang diusung PAN dan Partai Demokrat dalam Pilwali Surabaya. Sayangnya, penyematan status TMS ini karena persoalan administrasi yang sebenarnya tidak substansial.

“Sebenarnya yang menjadi inti ialah PAN memberi dukungan kepada paslon Rasiyo-Abror. Yang mengesahkan surat dukungan ini DPP PAN, bukan KPU. Jadi kami minta KPU Surabaya merevisi keputusannya,” kata Suyoto saat di kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman Surabaya.

 

Politisi yang menjabat Bupati Bojonegoro ini menegaskan, penggagalan Rasiyo-Abror dapat mengancam keberlangsungan Pilkada di Surabaya. Penundaan bakal membuat rakyat Surabaya kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun ini. menurutnya, Pilkada di Surabaya ini tidak boleh mundur karena menyangkut hak-hak rakyat surabaya untuk memiliki pemimpin yang devinitif

“Tapi penggagalan pencalonan yang bersifat administratif justru menimbulkan kesan ini adalah rezim administratif. Soal pajak itu tidak substantif, kalau terkait kesehatan paslon itu substantif,” tegasnya.

Ditanya terkait keberadaan surat rekomendasi yang identik dengan bentuk scan, Suyoto mengaku surat itu sudah diambil oleh orang utusan Dhimam Abror. Surat itu rencananya diserahkan 11 Agustus sebagai pengganti surat scan yang digunakan untuk mendaftar.

Tapi faktanya, lanjut dia, sampai malam surat tersebut tidak sampai ke KPU Surabaya. Karena PAN berkomitmen agar Pilkada di Surabaya dapat terlaksana tepat waktu, DPP PAN membuat kembali surat rekomendasi. Surat baru ini diserahkan saat perbaikan berkas pendaftaran. “Surat yang dibuat dari arsip surat pertama ini kemudian diambil oleh bu Firda,” ungkap dia.

Dia menganggap surat pertama yang dibawa utusan Dhimam Abror hilang, sehingga dibuat kembali surat rekomendasi. “Kami tidak ingin berpolemik soal ini, silakan tanya ke Abror langsung saja. Tapi, KPU Surabaya juga tidak boleh menggantungkan nasib Pilkada Surabaya berdasar perbedaan tanda titik maupun koma. Yang jelas keduanya (scan dan basah) sama aslinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan pengurus PAN ini sempat ditemui oleh Ketua KPU Robiyan Arifin serta dua komisioner lainnya, yakni Nur Syamsi dan Nurul Amalia.

Saat berdialog, Robiyan Arifin menyatakan, bahwa mengubah keputusan TMS tidak bisa dilakukan serta merta, kecuali terdapat putusan dari DKPP atau Panwaslu.

Robiyan menjelaskan, KPU bekerja berlandaskan administrasi normatif. Artinya, tidak mungkin melanggar keputusan yang sudah dibuat. “Partai punya saluran sendiri untuk menggugat keputusan KPU Surabaya. Silakan ke DKPP atau Panwaslu,” ujarnya.
Terkait surat rekomendasi PAN yang tidak identik, pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan kepada DPD PAN Surabaya saat pengembalian berkas perbaikan. KPU Surabaya dengan jelas meminta supaya PAN menyerahkan surat rekomendasi yang identik dengan surat scan saat perbaikan berkas. “Bukan surat yang tidak identik yang kami minta,” tandasnya.

Usai pertemuan, DPP PAN tetap tak mengurungkan niatnya untuk mengadukan putusan KPU Surabaya ke DKPP atas penghilangan hak demokrasi. Selain itu, meminta paslon Rasiyo-Abror untuk melayangkan gugatan ke PTUN. “Langkah lainnya akan kami bahas dengan Partai Demokrat setelah ini. Sementara laporan ke DKPP langsung diproses hari ini, Senin(31/8/2015) juga,” pungkas Suyoto.(r7)

Loading...