D-ONENEWS.COM

Pantau Pajak Parkir Lewat CCTV

Surabaya,(DOC) – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya diminta mengawasi penarikan pajak dari pusat perbelanjaan. Khususnya, retribusi dari pengelolaan parkir.

Itu dilakukan menyoal adanya indikasi empat dari lima pusat perbelanjaan (Mall) yang hingga kini menunggak bayar pajak. Termasuk, retribusi parkir. Padahal, pemilik usaha di masing-masing mall telah menaikkan tarif diatas batas dari Ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

’’Kami sudah berkoordinasi dengan DPPK menyoal indikasi tunggakan retribusi parkir,’’ kata Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat dikonfirmasi , Senin(16/3/2015).

Dikatakan Irvan, pihak DPPK Surabaya bahkan berencana memasang alat pantau elektronik dari gerbang masuk parkir di pusat perbelanjaan. Itu dilakukan guna memantau berapa jumlah kendaraan yang masuk, dan disesuaikan dengan pemasukan retribusi parkir.

Saat ini, Dishub Surabaya mulai membuat edaran peringatan menyoal hal tersebut kepada pemilik mall.’’Sementara kami memfokuskan pada manajemen perparkirannya. Termasuk soal perizinan. Sedangkan untuk retribusi ada wilayah DPPK,’’ urai mantan Kepala Bidang Sistem Intelligen Technology (SIT) Dishub Surabaya ini.

Sedangkan menyoal masih didapati ribuan usaha di Surabaya tak mengantongi izin parkir, Irvan mengaku telah mendata usaha tersebut. Nantinya, jika upaya sosialisasi tidak diindahkan, Dishub akan meminta bantuan penindakan kepada Satpol PP Surabaya.’’Karena sudah masuk dalam ranah pelanggaran Perda,’’ ujarnya.

Sebelumnya, persoalan perizinan parkir menjadi muara dari pemicu belum maksimalnya pengelolaan PAD Surabaya selama ini. Banyak pemilik usaha belum mengetahui menyoal proses perizinan parkir secara gratis di Dishub Surabaya.

Perizinan parkir menjadi syarat utama bagi pemilik usaha (Mall, Hotel, dan Restoran) untuk membayar pajak. Faktanya, pemasukan retribusi pajak parkir justru telah dilakukan oleh pemilik usaha, meski belum mengantongi izin parkir. (r7)

Loading...