D-ONENEWS.COM

Para Veteran Kebingungan Jatah Rumah Sewa

Surabaya,(DOC) – Polemik pemberian rumah bagi kalangan cacat veteran dan legiun veteran republik Indonesia dari pemerintah kota Surabaya akhirnya masuk ke lembaga dewan. Komisi D DPRD Surabaya mengudang beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, diantaranya Dinas Sosial, Legiun Veteran Republik Indoneia (LVRI), Korps Cacat tetap Veteran Republik Indoneia (KCVRI). Kepala Dinas Sosial, Soepomo, usai dengar pendapat, Rabu (20/5/2015) mengakui, pemberian rumah bagi veteran terkendaladengan masalah administrasi.
“Sampai sekarang memang belum ada titik temu soal siapa saja yang berhak menerima karena ada persyaratan yang belum dipenuhi,”ujarnya.
“Insya allah, antara usulan dan ketersediaan cukup,” katanya.
Soepomo mengungkapkan, untuk memverifikasi veteran yang berhak menghuni sekitar 60 unit rumah yang letaknya di Pakal Benowo kewenangannnya berada di LVRI.
“Nanti LVRI yang memverifikasi surat-suratnya,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi D Agustin Poliana, mengharapkan, LVRI meninjau kendala persyaratan yang bisa dipenuhi mantan pejuang tersebut. Pasalnya, rumah yang diberikan hanya bersifat sewa. Mereka yang menempati tidak berhak memindahtangankan.
“Mohon ditinjau persyaratan administrasinya. Misalnya cukup foto copi dengan menyertakan selip gaji cacat eteran dan pensiunan,” paparnya.
Ia menambahkan, kemudahan tersebut diperlukan karena banyak cacat veteran dan para janda yang belum bisa melengkapi ketentuan yang dibutuhkan.
Menanggapi polemik pemberian rumah bagi mantan veteran. Ketua LVRI Surabaya, Hartoyik mengakui terkendala masalah administrasi. Ia mengungkapkan, dari sekitar 60 unit yang disediakan, saat ini baru dihuni 18 veteran, 16 orang KCTVRI dan 2 orang LVRI.
“Dua orang veteran pembela, memang mereka tak punya rumah,” katanya.
Ia mengatakan sesuai mekanisme persyatan yang harus dipenuhi para veteran untuk menghuni rumah tersebut adalah, mempunyai gelar
Hartotyik sementara yang sadauh sementara ada 16 ditabah veteran pembela wnita eteran ada 2 tp memnag tak punya rumah dan veteran – pemkot priip semua veteran yag gak punya rumah – nanti ita erifikasi – 5 tahun dierbarui saja – kalo saja beri saja tp hjangan aya kena-waktu itu keta dulu banveteran dari Menteri Pertahanan, serta SKEP LVRI bukan dari mantan ketua LVRI Sambas karena yang bersangkutan terindikasi tersangkut G-0 S PKI.
“Jika SKEPnya masih Sambas sudah dilarang itu kebijakan dari dulu sampai sekarang belum diubah” tuturnya.
Persyaratan lain, untuk veteran harus bisa menunjukkan surat kawin. Hartoyik menegakan, apabila semua peryaratan dipanuhi ia pastikan veteran dapat hunian yang disediakan pemerintah kota sejak tahun 2014.
“Kalau lengkap kita bantu, kalau bisa justru diberi tambahan,” pungkasnya.(k4/r7)

Loading...