Surabaya,(DOC) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), Agus Setiawan Tjong yang sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya untuk pertama kalinya, Senin (18/3/2019) lalu, telah berkicau keterlibatan sejumlah anggota DPRD kota Surabaya, salah satu nya anggota fraksi Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi, masih belum berani memberikan komentar apapun dan masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Menurut, politisi yang masih menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra ini, proses hukum masih berlangsung dan belum final.
“Kan masih pembacaan dakwaan pada terdakwa.Walaupun ada fakta persidangan yang dinyanyikan saudara Agus bukan merupakan fakta hukum,” terangnya, Jumat(22/3/2019).
Dengan kondisi tersebut, lanjut Sutadi, Partai Gerindra tak mau berspekulasi apapun terhadap kasus yang menjerat kader Partai Gerindra Surabaya. Bahkan jika tidak bersalah, tim lembaga bantuan hukum (LBH) partai Gerindra akan memberikan advokasi pembelaan.
“Kita belum mengambil langkah apapun karena belum ada putusan inkracht. Tapi kita siap memberikan advokasi kepada kader Gerindra, kalau memang tidak melakukan kesalahan,” pungkas Caleg DPR RI Dapil Surabaya – Sidoarjo ini.(robby/r7)